Hadiri Kampanye, Camat Sepaku Langar Kode Etik ASN
Ketua Panwaslu PPU, Daud Yusuf S.Hut
Daud : Kami Segera Sampaikan Rekomendasi ke KASN
PENAJAM (NK) – Hanya karena menghadiri undangan kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) yang digelar di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Camat Sepaku Risman Abdul dinilai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Panwaslu Kabupaten PPU, Daud Yusuf mengatakan, hasil rapat pleno Panwaslu menyatakan pejabat tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik ASN dan harus mendapatkan sanksi dari Komisi ASN (KASN).
Dari hasil rapat pleno kami Camat Sepaku dinilai melakukan pelanggaran kode etik dimana keputusan ini diambil setelah kami mendapatkan hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada PPU,”ujarnya.
Ia menambahkan, terkait langkah atau pun sanksi semua diserahkan kepada KASN, sebab Panwaslu hanya merekomendasikan saja. Kode etik ASN ini juga terkait dengan surat Mendagri dan RB Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanakan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, Pileg dan Pilpres 2019, ditambah surat edaran Bupati PPU tentang larangan ASN berpolitik praktis.
Ketika ditanya kapan surat rekomendasi disampaikan ke KASN, Daud mengatakan, pihaknya masih melakukan konsultasi dengan Bawaslu Kaltim kapan surat rekomendasi itu dikirimkan ke KASN.
Diakuinya, dari hasil kajian Sentra Gakkumdu PPU, tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu dan pidana yang dilakukan oleh Paslon bersangkutan, pasalnya udangan kepada camat itu dilakukan olrh tim sukses tanpa sepengetahuan Paslon itu sendiri.
“Tidak ditemukan bukti dan saksi kuat yang dapat memenuhi unsur pidana terhadap Paslon sebagaimana Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,”ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan Pilkada ini Pemkab PPU telah membentuk tim kode etik untuk melakukan pengawasan sepanjang penyelenggaraan pilkada di PPU, dimana tim bertugas memantau dan mengawasi langsung kegiatan kampanye di masyarakat maupun melalui media sosial.
Sekda PPU, Tohar juga secara tegas melarang keras kepada seluruh ASN terlibat langsung dalam kampanye atau mempromosikan pasangan calon yang mengikuti pilkada termasuk melalui media social, hal ini sebagai bentuk menjaga netralitas ASN selama pelaksanaan pilkada serentak 2018.(ervan/nk)