Terbukti Selingkuh, Dua ASN PPU Diberi Sanksi Penurunan Pangkat
Ilustrasi : ASN dilingkungan Pemkab PPU
PENAJAM(NK) – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan sanksi penurunan pangkat terhadap Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat kasus peselingkuhan. Hal tersebut diutarakan Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU, Dahlan belum lama ini.
Dikatakan Dahlan, dua ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan PPU dan Dinas Perhubungan PPU. Diakuinya, pemberian sanksi penurunan pangkat tersebut untuk memberikan efek jera bagi ASN tersebut dan para pegawai lainnya.
Selama 2017 kemarin, ada tujuh ASN di PPU yang juga diberikan sanksi tegas karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin,”ungkapnya.
Dibeberkan Dahlan, ASN yang diberikan sanksi tegas tersebut merupakan pagawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, dan Kelurahan Lawe-Lawe. Sanksi yang diberikan tersebut berupa pemberhentian secara tidak hormat dan juga penurunan pangkat kepada tujuh ASN bermasalah tersebut.
Diakuinya, dari kasus yang ditangani BKPP PPU tersebut diantaranya termasuk kategori pelanggaran berat, dikarenakan ASN tersebut tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan. Sehingga, empat ASN diberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan, sehingga tidak melaksanakan tugasnya sebagai pegawai pemerintahan. Ditegaskannya, pemberian sanksi tegas itu telah melalui beberapa tahapan sesuai peraturan dan mekanisme yang ditetapkan.
“Dua dari empat ASN tidak memenuhi panggilan, namun keduanya tetap dieksekusi dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, sedangkan tiga orang ASN masih dalam proses pemberian sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin,”tegasnya.(kanda/nk)