ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDiskominfo PPU - Pemkab PPUHEADLINEKaltimPPU

Hamdam Serahkan 50 Sertifikat Tanah Program PTSL

PENAJAM (NK) – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam  menyerahkan secara simbolis 50 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Kamis (19/05/2022).

Program PTSL tersebut, merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia (RI) dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat.

Dalam sambutannya, Hamdam menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut membantu program PTSL. Terkhusus kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PPU yang telah banyak membantu masyarakat dalam kepengurusan program sertifikat PTSL ini.

Plt Bupati PPU juga mengatakan, dengan adanya sertifikat ini masyarakat sudah secara sah atas kepemilikan lahannya. “Dengan adanya sertifikat ini, tanah bapak dan ibu sudah diakui secara defacto dan dejure oleh pemerintah,” terang Hamdam

Disamping itu, ia berpesan kepada masyarakat untuk tetap membayar kewajiban Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena BPHTB ini turut membantu keabsahan sertifikat kepemilikan lahan mereka.

Diakhir sambutannya, Hamdan juga berharap kepada BPN untuk dapat membantu masyarakat jika ada kekurangan dalam kepengurusan, khususnya untuk mendapatkan hak mereka.

“Perjuangan untuk mendapatkan sertifikat ini tentunya sudah lama dinanti. Mudah-mudahan masyarakat yang lain segera menyusul dan kedepan tidak ada lagi tanah yang tidak diakui secara hukum,” harap Hamdam.

Pada kesempatan tersebut, Lurah Sotek Harianto melaporkan bahwa pada hari ini total sertifikat yang diserahkan kepada warga Sotek sebanyak 231 Sertifikat PTSL dan masih ada sekitar 1.074 sertifikat warga yang masih dalam proses kepengurusan.

Sementara itu, lanjutnya, jika ada warga yang sertifikatnya sudah jadi tetapi masih belum membayar kewajiban BPHTB, tetap bisa mendapatkan sertifikat tersebut. “Status sertifikat tersebut masih berstatus terhutang dan belum bisa dijadikan sebagai agunan,” ungkapnya

Sementara itu, Koordinator Sub Pendaftaran Hak Tanah, Benadita Widjayatnika mewakili Kepala BPN Kabupaten PPU juga menyampaikan kepada masyarakat yang menerima sertifikat untuk dapat menjaga dengan baik sertifikat ini.

“Semoga sertifikat ini dapat difungsikan oleh warga yang menerimanya untuk dapat dijadikan sebagai nilai tambah bagi warga setempat”, tutup Benadita (Humas/Advertorial/NK2)