HEADLINEHiburan

Ibarat Sinetron, Jessica Akhirnya Divonis 20 Tahun

NASIONAL – Terdakwa atas nama Jessica Kumala Wongso akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan penjara 20 tahun lantaran dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada temannya sendiri Wayan Mirna Salihin.

“Terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana. Dengan ini majelis hakim menetapkan terdakwa dihukum 20 tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti akan dimusnahkan. Membebankan biaya persidangan sebesar Rp5.000 kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan Mirna meninggal dunia dan perbuatan terdakwa keji dan sadis.

Jessica pun menyatakan tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menurut dia tidak adil.

“Saya tidak terima atas hukuman ini karena sangat berpihak. Saya akan serahkan kepada penasihat hukum saya,” kata Jessica.

Pengadilan kasus ini memang menyita publik, sekitar empat bulan pengadilan ini berjalan dan nyaris di stasiun televisi swasta menyiarkan bahkan secara live (langsung). Proses pengadilan yang ibarat sinetron  ini banyak menuai pro dan kontra.

“Ah masak kasus itu kok lama banget dan ribet ya. Padahal masih banyak berita menarik lainnya,” ujar salah seorang yang mengaku mengikitu sidangnya. (Taufik/NK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.