Ilham Bintang, Gugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank Rp 100 Miliar
JAKARTA (NK) – Wartawan senior, Ilham Bintang bakal melakukan gugatan perdata terhadap dua korporasi. Karena dinilai ikut bertanggung jawab atas dibajak-nya SIM telepon selular dan dibobolnya rekening bank pribadinya oleh sindikat pembobol rekening bank.
Kedua korporasi itu adalah perusahaan selular PT Indosat Ooredoo, berkantor di Jalan Merdeka Barat Nomor 21, Jakarta Pusat. Kemudian Bank Asing Commonwealth Bank, berkantor di Gedung WTC Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24-31.
Gugatan yang diajukan, selain kerugian materiil, adalah kerugia inmateriil, sebesar Rp 100 miliar kepada pihak Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank. Tim pengacara untuk gugatan perdata itu di antaranya: Wina Armada SH, DR Purwaning, Gabril Mahal SH, dan Ryan Dwianto SH. Rencana Senin (26/10/2020) gugatan perdata itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri.
“Sejak awal kasus pembajakan dan dikurasnya uang tabungan saya masuk pengadilan, saya sudah merasakan ada kejanggalan hukum. Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, sementara korporasi yang seharus bertanggung jawab mengamankan identitas privasi saya, termasuk uang tabungan, bisa lepas tangan,” tutur Ilham, Sabtu (24/10/20).
Diskusi yang berlangsung di rumah Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu bergulir setelah mereka menerima kabar, bahwa sindikat pembobolan bank Ilham Bintang, Rabu lalu (21/10/20) telah divonis bersalah. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi anggota sindikat tersebut dengan hukuman bervariasi, dari dua hingga empat tahun penjara.
Ilham mengaku, menghormati keputusan majelis hakim. Tapi, dia menilai vonis itu tidak akan berdampak kuat pada penjeraan provider kartu ponsel dan perbankan untuk menjamin rahasia privasi publik serta simpanannya di bank. Masyarakat sudah lama resah akibat seringnya kasus pembajakan nomor SIM HP dan berlanjut pembobolan uang tabungan nasabah.
Bahkan lanjutnya, setelah kasusnya ditangani pihak berwajib, korban kejahatan simcard dan perbankan terus berjatuhan. “Semula saya berharap, kasus saya akan menjadi momentum pemungkas. Agar dibangunnya sistem pengamanan yang lebih ketat terhadap rahasia privasi identitas publik yang dilayani korporasi besar yang sudah meraup keuntungan besar dari konsumennya,” imbuhnya.
Namun, lanjut Ilham, setelah di pengadilan, wakil korporasi besar tidak diadili, serta terkesan tidak ikut bertanggung jawab atas kerugian nasabah mereka, itupun dinilai sangat tidak adil. “Makanya bersama Tim Pengacara, kami bertekad menchallenge kejanggalan itu,” ujar wartawan senior yang dikenal sebagai pelopor jurnalisme infotainmen tersebut.
Kasus dibajaknya HP dan dikurasnya tabungan Ilham sebesar AUD$ 25.263 dan tabungan rupiah sebesar Rp 16 juta terjadi pada awal Januari 2020. Itu beberapa hari setelah Ilham bersama ke-14 anggota keluarganya berlibur akhir tahun ke Australia, sekaligus menjenguk putrii bungsu yang sedang studi di Melbourne.
Di awal perjalanan, lham sempat mengalami gangguan akses dengan HP-nya selama beberapa hari. Belakangan, dia kaget, ketika akan mengambil uang tabungannya di Comonwealth Bank via ATM, dana tabunganya ternyata sudah dikuras habis oleh orang tidak dikenal melalui 94 kali penarikan/tranksaksi.
Ayah empat anak itu kemudian mengadukan kasus pembobolan bank di kantor Commonwealth Bank setempat. Dan terpaksa mengakhiri jadwal liburan keluarga tersebut
Setiba di Tanah Air, pendiri grup media Cek&Ricek yang aktif menulis itu, bergerak cepat. Dengan melaporkan kasus itu sambil membuat status di Facebook miliknya.
Tulisan itu kemudian ramai dikutip media arus utama. Maka sontak kasus tersebut mendapat perhatian besar. Polisi bertindak cepat dan berhasil membongkar jaringannya. Berkat kerja keras polisi dan jaksa, kasus tindak pidana pembobolan tabungan bank itu segera bisa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Setelah menjalani beberapa kali sidang selama empat bulan. Dan Manjelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonisnya, Rabu pekan lalu. (Nk-01/rif)
