ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

Jaga Kebersihan Angkot, Dishub PPU Bagikan Tempat Sampah


PENAJAM (NK) – Guna menjaga kebersihan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan sebuah terobosan  baru yaitu penyediaan tempat sampah bagi seluruh angkutan umum kota (Angkot) yang beroperasi di Kecamatan Penajam.

Kegiatan penyerahan bak sampah ini digelar Rabu, (7/8/2019) di terminal Penajam oleh Kepala Bidang Pengembangan dan keselamatan Dishub PPU, Darmansyah dan Kepala Seksi Lingkungan Perhubungan Dishub PPU, Nasrullah dihadiri sejumlah unsur SKPD di lingkungan Pemkab, unsur PT. Jasaraharja,  perwakilan Polres PPU  serta awak transportasi.

Pada kesempatan itu, Nasrullah menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan  transportasi yang Layak, Aman dan Nyaman (La Nyaman) di Kecamatan Penajam.

Gagasan perubahan yang ingin kita capai adalah ketersediaan sarana dan prasarana transportasi umum yang layak, bersih, aman dan nyaman di PPU, khususnya angkot di Kecamatan Penajam, sehingga dapat menjamin kelancaran mobilisasi barang dan orang guna meningkatkan perekonomian di PPU,”ujarnya.

Nasrullah menambahkan, tujuan jangka menengah yang ingin dicapai adalah meningkatnya kesadaran pengusaha angkutan, sopir dan pengguna jasa  angkot tentang kebersihan lingkungan di PPU. Sementara tujuan jangka panjangnya  adalah agar seluruh jasa angkutan PPU baik angkot, angkutan desa serta angkutan antar kota diwajibkan menyediakan bak sampah. Hal ini sejalan dengan keinginan kepala daerah untuk meraih kembali piala Adipura.

Harapan kedepan, katanya, dapat diterbitkan Perbub guna penerapan bak sampah angkutan kota ini secara konperensih sehingga ada sangsi jika tidak menyediakan bak sampah dalam jasa angkutan.

“Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama dan partisipasi pengusaha angkot dengan Dishub PPU,”pungkasnya.(Len/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.