Jelang Kenaikan Tarif PNBP, Warga Pengurus Pajak Kendaraan Meningkat 50 Hingga 70 Persen
Suasana warga memadati kantor Samsat di Kabupaten Paser
TANA PASER – Dalam rangka hari terakhir penerapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lama yakni PP No 50 tahun 2010, ratusan pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Paser berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat terdekat, Kamis (5/1/2016).
Hal tersebut dilakukan pemilik kendaraan untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Dengan alasan agar tlpara pemilik kendaraan tidak membayar kenaikan tarif PNBP sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 yang akan berlaku pada 6 Januari 2017.
“Hari ini saya sengaja ngurus STNK, soalnya besokkan seperti yang ada di media biayanya naik, ya otomatiskan mahal, dan kebetulan matinya juga memang bulan ini,” ujar Dian, salah satu pemilik kendaraan bermotor.
Serbuan pemilik kendaraan ke Samsat itu, sebagian besar beralasan karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertanggal 6 Desember 2016.
Sementara menurut Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polres Paser Ipda Andi Bagus mengatakan kenaikan tarif tersebut berlalu pada tanggal 6 Januari 2017, sehingga wajar jika hari ini lebih banyak pemilik kendaraan datang dibanding hari biasanya.
Yang ngurus perpanjangan surat kendaraan hari ini kenaikannya sekitar 50 sampai 70 persen dari hari biasa . Tapi kalau kemarin belum terlalu, mungkin karena ini hari terakhir,” kata Andi.
Yang perlu diketahui kata Andi, kenaikan itu bukan pajak tapi melainkan PNBP seperti biaya pengesahan STNK dan TNKB. Dikatakan tarif tinggi adalah nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan.
“Kalau NRKB pilihan atau nomor cantik yang biasa di- request oleh pemilik kendaraan bermotor itu yang biayanya mahal, pilihan satu angka ditarif Rp 20 juta. Dan paling sedikit pada tarif NRBK ini adalah Rp 5 juta,” kata Andi.(dinda/mede/red)