ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDiskominfo PPU - Pemkab PPUHEADLINEKaltimPPU

Kabupaten PPU Wujudkan Kemudahan Akses Data Dengan Portal Satu Data

PENAJAM (NK) – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyediakan Portal Satu Data Kabupaten guna memudahkan masyarakat serta perangkat daerah dalam akses data. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU Fitriyani, Jum’at (26/05/2023).

Ia menyebut Portal Satu Data Kabupaten PPU secara resmi telah diluncurkan pada Rabu (17/05/2023) lalu. Dengan Portal Satu Data Kabupaten akan terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia untuk mewujudkan program Satu Data Indonesia (SDI).

Ia juga menjelaskan dengan Portal Satu Data Kabupaten PPU merupakan media bagi-pakai data di tingkat daerah yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Portal diharapkan menjadi e-database bagi PPU, menghadirkan data dan informasi secara terbuka, mudah, dan cepat bagi masyarakat.

Fitriyani menyampaikan bahwa Portal Satu Data Indonesia merupakan suatu kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagi-pakaikan antar instansi pemerintah pusat serta pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Tujuan kami itu untuk mengintegrasikan data-data yang ada di perangkat daerah ke provinsi (Pemerintah Provinsi) dan pusat (Pemerintah Pusat). Jadi, data daerah, provinsi, dan pusat harus satu data, terintegrasi semua. Jadi tidak ada data yang berbeda,” ucapnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa Portal Satu Data Kabupaten merupakan jawaban dari permasalahan yang ada. Ia menyebut Diskominfo PPU telah menghimpun data dari perangkat daerah dalam beberapa tahun terakhir namun terkendala dalam publikasi data.

Menurutnya dengan adanya data yang terpublikasi sehingga dapat diakses oleh semua perangkat daerah akan memudahkan pimpinan perangkat daerah dalam mengambil keputusan atau membuat kebijakan dalam waktu yang lebih cepat. Data yang dipublikasi juga dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.

“Kita memang tujuan kita kan lebih mempermudah. Jadi masing-masing perangkat daerah ini atau masyarakat umum itu bisa langsung mengakses langsung, gak mesti ke perangkat daerah ini minta data ini, ini, ini, gitu. Jadi cukup membuka di portal itu. Kemarin saya langsung ke perangkat daerah, saya sekaligus meminta dukungan untuk program saya, alhamdulillah dari kepala perangkat daerah pun sangat mendukung,” ujarnya.

Ia berharap ke depannya masing-masing perangkat daerah sebagai produsen data dapat berkomitmen untuk memenuhi permintaan data oleh Diskominfo sebagai Wali Data secara tepat waktu. (DiskominfoPPU/ADV/NK)