BalikpapanBorneoHEADLINEKaltim

KAI Kaltim : Landasan Hukum Pembangunan IKN Sudah Kuat

BALIKPAPAN (NK) – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tentu akan berdampak bagi warga Kota Balikpapan dan sekitarnya. Mau tidak mau harus menyambut moment ini, terutama dalam meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan bidang profesinya masing-masing.

Roy Yuniarso, Wakil Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kaltim mengatakan, mengenai pemindahan IKN Nusantara tidak hanya memikirkan peningkatan SDM saja. Ia berharap agar tetap memperhatikan kearifan lokal budaya daerah dalam pembangunan infrastruktur di IKN Nusantara nantinya.

“Pemerintah di IKN sendiri baik itu pada pemerintah Otoritanya maupun tingkat Gubernur, Walikota/Bupati harus membuat regulasi yang jelas agar kearifan lokal tetap dijunjung tinggi, karena bagaimanapun juga terbentuk IKN atau perpindahan itu tidak lepas dari warga lokal, dan budaya-budaya lokal itu harus tetap terjaga. Apalagi konsep IKN adalah Smart City, Green City, Forest City, akan lebih baik jika tidak meninggalkan kearifan lokal warga setempat,” ucapnya, Sabtu (25/06/2022)

Menurutnya, berkaitan dengan Kebijakan Pemerintah memindahkan IKN Nusantara ke Kaltim tentu dengan landasan Hukum Pembangunan yang kuat, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IbuKota Negara. Yang mana UU tersebut tentang tentang Ibu Kota Negara dapat digunakan sebagai acuan dalam segala kegiatan pembangunan, pemindahan bahkan kegiatan pemerintahan Ibu Kota Negara baru.

“Terkait lahan yang digunakan untuk lokasi pembangunan IKN, untuk mengatasi persoalan lahan bisa mengacu Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” terang Roy

Selanjutnya ia pun menjelaskan, butuh perhatian khusus, hendaknya diberikan kepada masyarakat adat yang sudah puluhan tahun tinggal dilokasi sangat perlu sekali. Hal ini dapat dilihat secara fakta di lapangan, bahwa masyarakat tersebut mengelola lahan untuk kebutuhan hidupnya.

“Hal itu harus sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) undang-undang Dasar 1945 yaitu Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dengan undang-undang,” Pungkasnya (Ba/NK2)