Kapolres PPU Minta Warga Lebih Hati-Hati Gunakan Media Sosial
Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan
PENAJAM(NK) – Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Teddy Ristiawan menghimbau bagi pengguna media sosial agar diminta tidak menyebarkan informasi maupun berita bohong yang bisa mempengaruhi masyarakat. Kamis, (28/9/2017).
Teddy berpendapat, informasi yang disebarkan melalui sosial media dan sejenisnya harus dipertanggungjawabkan. Menurutnya, berselancar di sosial media juga ada batasannya yang diatur oleh Undang-Undang ITE.
Baik meng-upload termasuk meng-share berita bohong sebetulnya bisa dikenakan pidana. Makanya saya sampaikan jangan meng-upload berita yang belum tentu akurat,”ujar AKBP Teddy Ristiawan.
Ditambahkannya, menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya bisa merugikan orang lain. Dirinya menegaskan, Polri selaku penegak hukum siap memproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Dapat dilaporkan dan ini menjadi kasus pidana berat termasuk meng-share info yang belum tentu benar itu dapat dikenakan pidana. Jadi tolong hati-hati,”tegasnya.(kanda/tribratanewsppu/adv)