Kebijakan WFH Bagi Para ASN di Pemkab Paser Hingga 11 Oktober 2020
TANA PASER (NK) – Pandemi Corona yang masih terus berlanjut saat ini menjadi atensi pemerintah pusat hingga daerah. Khususnya terkait penegasan disiplin kerumunan, hingga kebijakan kerja di rumah (work from home/WFH) bagi para ASN.
Seperti di Kabupaten Paser , kebijakan WFH kembali diterapkan. Para ASN Pemkab Paser bekerja di rumah hingga tanggal 11 Oktober 2020.
Penerapan kembali bekerja dari rumah bagi ASN hingga 11 Oktober 2020 ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser nomor 061.1/1427/org tertanggal 25 September 2020 dan diterapkan terhitung tanggal 28 September 2020.
“Diperpanjangnya waktu penerapan kembali Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser sampai tanggal 11 Oktober 2020 dan dievaluasi sesuai kebutuhan,” kata Kasubag Komunikasi Pimpinan Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan Setda Paser Abdul Kadir.
Untuk diketahui sebelumnya Pemkab Paser telah mengeluarkan kebijakan WFH bagi ASN pada 12 Agustus 2020 hingga 26 Agustus 2020.
Dalam edaran selama WFH kepala perangkat daerah diminta untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan menjalankan protokol kesehatan.
Sedangkan pejabat struktural dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) melaksanakan tugas kedinasan di tempat tinggal.
Apabila ada kepentingan mendesak baik ASN maupun PTT, harus dalam kondisi siap dihubungin dan bertugas dan selama 14 hari itu, ASN dan PTT yang melaksanakan WFH dianjurkan tidak melaksanakan aktifitas diluar rumah, kecuali untuk kebutuhan mendesak. (humas/nk)