HEADLINEHukrim

Kecelakaan di Km. 2,5 Penajam Merenggut Satu Korban Jiwa

Korban laka lantas di kilometer 2,5 penajam saat berada di RSUD PPU

PENAJAM(NK)- Peristiwa laka lantas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tepatnya di Jalan Propinsi Kilometer 2,5 Kelurahan Penajam kembali merenggut korban jiwa. Laka lantas tersebut terjadi antara sepeda motor Beat dengan nomor polisi KT 4058 VK yang dikendarai Mardiana (46) warga Jalan Perintis Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam  yang berboncengan dengan Evi Yulianti (24) yang juga warga Jalan Perintis Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam dengan mobil Colt Diesel bernomor polisi KT 8975 VA yang dikemudikan Sugeng (31) warga Jalan Propinsi RT. 003 Kleurahan Penajam.

Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan melalui Kabag Ops Polres PPU Kompol Gede Pasek menjelaskan, Kronologis kejadian saat pengendara motor dari arah penajam menuju petung ingin berbalik arah, dan di saat bersamaan datang  truck Mitsubisi dari arah belakang mereka dan karena jarak yang sangat dekat sehingga truck tidak dapat mengerem dan menguasi truck tersebut sehingga menabrak korban.

“motor itu hendak berbalik arah dan naasnya dari arah belakang datang truck berkecepatan tinggi, sehingga kecelakaan tidak dapat di hindari,” Jelas Gede, Kamis (19/11/2016).

Lalu Gede menambahkan diduga kejadian ini akibat kelalaian supir truck yang kurang berhati-hati dan berkonsentrasi.

Perkiraan sementara, supir truck tersebut kurang berhati-hati dan kurang konsentrasi saat membawa kendaraanya,”ujarnya.

Akibat dari kejadian itu korban atas nama Evi Yulianti meninggal dunia, sementara itu Sugeng supir truck maut itu saat ini diamankan di Mapolres PPU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau kasusnya seperti ini sampai menimbulkan korban jiwa bisa di kenakan Pasal 310 ayat 4 UU no.22 tahun 2009,”tegasnya.

Gede mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam berkendara, khususnya pada saat ingin memutar kendaraan dan ditiap-tiap rambu lalulintas.

“kalau berkendara harap lebih diperhatikan rambu lalulintasnya dan kendaraan harap diperlambat jika ada rambu-rambu peringatan,”pungkasnya.(Red/Dimas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.