Kecelakaan Tunggal Tidak ditanggung Jasa Raharja
SAMARINDA (NK) – Kecelakaan tunggal yang dialami oleh kendaraan bermotor tidak mendapat jaminan asuransi Jasa Raharja. Hal ini disampaikan Eva Yuliasta, Kacab Jasa Raharja wilayah Kaltim-Kaltara saat Menjawab pertanyaan wartawan pada saat media Gathering yang berlangsung di belakang kantor Jasa Raharja jalan Juanda Samarinda, Rabu sore 10 November 2021 kemarin.
“Kecelakaan tragis yang menimpa pasangan selebriti Vanesa Angel dan Febri Andriansyah (Bibi) di Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A, kamis siang 5 dikategorikan hasil dari penyelidikan dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal, sehingga jasa Raharja tidak menanggung biayanya,” Jelas Eva Yuliasta.
Dijelaskan Segala jaminan baik itu besaran santunan ataupun biaya perawatan itu semua sudah diatur dalam undang-undang. “Perlindungan yang diberikan Jasa Raharja kita menganut terhadap undang-undang yang telah ditetapkan yaitu di undang-undang 33 dan 34 tahun 1964,” Jelasnya.
“Asuransi yang dijalankan oleh Jasa Raharja sifatnya gotong royong, Pemilik kendaraan membayar iuran wajib itu untuk pihak ketiga yang disebabkan karena kendaraan kita jadi tidak untuk orang yang ada di dalam kendaraan kita, ” Paparnya.
Pada prinsipnya Jasa Raharja membantu meringankan keluarga korban kecelakaan. “Jangankan meninggal dunia, korban tabrak lari luka-luka masuk rumah sakit itu pun dalam pertanggungan Jasa Raharja. Makanya kita menghinbau masyarakat melalui kegiatan sosialisasi ataupun lewat media seperti ini ditekan ketika teman-teman ataupun masyarakat melihat adanya kecelakaan itu segera melaporkan kepada polisi korban tabrak lari itu dikategorikan dengan layanan Jasa Raharja, namun salah satu persyaratan Kami adalah harus ada di laporan polisi. Laporan polisi itu harus terbit duku, karena disana harus ada memiliki saksi-saksi, jangan sampai terlalu lama baru dilakukan pelaporan, khawatirnya saksi-saksi yang berada di TKP itu lupa atau tidak tahu kemana lagi,” Terang Eva.
Sementara itu Agung Abimanyu kepala jasa Raharja Samarinda menjelaskan, kantor yang dipimpinya meng-handle
Empat Kabupaten dan dua kota yaitu kabupaten Mahakam Ulu, Kutai Barat, Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang dan Samarinda.
Ia berharap jika ada kejadian kecelakaan segera laporkan ke kami. “Kami sebagai wakil dari pemerintah, negara yang memberikan perlindungan dasar bisa dirasakan manfaatnya dengan tepat dengan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan. Jika ada melihat khususnya kejadian Lakalantas penumpang angkutan umum minta tolong bantuannya kami di telepon disuarakan disampaikan kepada stakeholder khususnya masyarakat bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar melalui Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang terkena musibah kecelakaan,” Jelas Agung.
Hadir dalam acara media gathering Ketua PWI Provinsi Kalim Endro Sm Efendi, Anggota dewan Kehormatan PWI Kaltim Munanto, dan wartawan dari media massa yang ada di Samarinda, naik media online, RRI, televisi.
Sementara itu Imam dari kantor jasa Raharja Samarinda memaparkan pertangunggan yang diberikan Jasa Raharja apabila meninggal dunia dibayarkan santunan sebesar Rp50juta kepada ahli warisnya. Jika luka-luka maksimal Rp20juta, jika cacat tetap dibayarkan Rp50juta. Namun jika tidak ada ahli waris maka jasa Raharja membayarkan biaya penguburan Rp4juta kepada yang melaksanakan dan tambahan biaya P3K sebesar Rp1juta, dan biaya Ambulance sebesar Rp500ribu.(nk-01)