Kedapatan Miliki Narkoba, Dua Wanita Ini Ditangkap Polisi
Pelaku
PENAJAM(NK) – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus dua perempuan berinisial Na (27) warga Kelurahan Riko Kecamatan Penajam dan Nn (39) warga Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku. Kedua pelaku tersebut diketahui melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu. Selasa, (13/2/2018).
Kedua pelaku ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU di sebuah rumah yang terletak di RT. 002 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam pada Senin, (12/2/2018) sekitar pukul 21.30 wita.
Saat dikonfirmasi, Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto mengungkapkan,Tim opsnal mendapatkan Informasi bahwa dilokasi penangkapan tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sehingga sekitar pukul 21.30 wita tim opsnal mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan Na dan Nn disebuah rumah dan melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku.
Lanjutnya, Alhasil, tim opsnal berhasil menemukan satu poket Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam sebuah tisu ditemukan di ruang tamu, dua poket narkotika jenis sabu ditemukan di dalam sebuah celana dalam milik Nn, satu buah bong kaca lengkap dengan pipet kaca, dua buah sekop terbuat dari sedotan, satu buah korek api, satu buah timbangan digital merk Scale, tiga buah Handphone, satu bal plastik C-tik.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita dibawa ke Satresnarkoba Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut,”ungkapnya.
Ditambahnya, atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut diganjar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tentang Narkotika.
“Pelaku sudah kita amankan,”pungkasnya.(aris/nk)