Kedapatan Simpan Sabu, Pemuda di Nenang di Ciduk Polisi
Tersangka (tengah) saat di periksa Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto di Mapolres PPU
PENAJAM(NK) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) Polda Kaltim berhasil mengamankan Ds (23) warga Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam. Kamis, (24/5/2018).
Ds ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres PPU karena kedapatan memiliki empat poket narkoba jenis sabu seberat 1,00 gram.
Saat dikonfirmasi, Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kasar Resnarkoba, Iptu Tri Riswanto mengungkapkan, Ds merupakan pengedar narkoba yang telah menjadi target operasi selama 4,5 bulan. Diakui Tri, saat proses penangkapan, Ds berusaha kabur dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar sebungkus kotak rokok yang berisi empat poket sabu ke dalam parit.
“Jadi tersangka kita ringkus karena memiliki gerak-gerik yang mencurigakan, dan terlebih disekitaran Pasar Induk Penajam di kilometer 4 Kelurahan Nenang informasinya sering dijadikan tempat transaksi narkoba,”ungkapnya.
Diterangkannya, setelah ditangkap, Ds kemudian dibawa kerumahnya guna mencari barang bukti lain. Lanjut Tri, sesampainya dirumah tersangka, anggota Sat Resnarkoba mendapati satu buah bong lengkap dengan pipet kacanya.
“Selain barang bukti sabu, kita juga amankan barang bukti lainnya, berupa bong beserta pipetnya, satu unit Sepeda Motor Supra Nopol KT 4193 LH,”terangnya.
Ditambah Tri, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka ditangkap dipinggir jalan depan pasar induk Penajam di Nenang sekitar pukul 22.30 wita,”pungkasnya.(aris/nk)