HEADLINEHukrimKaltimPPU

Kejari Penajam Musnahkan 1,331 Gram Sabu dan 7.961 Butir Double L

Suasana pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Penajam


PENAJAM(NK) – Kejaksaan Negeri Penajam melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah mendapatkan putusan inkrah oleh Kepala Kejaksaan Negeri Penajam berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara No.Print-392/Q.4.22/Euh.3/05/2018. Selasa, (15/5/2018).

Pemusnahan dilaksanakan dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Penajam dan disaksikan serta dihadiri Assisten III Setkab PPU Alimudin, Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Darfiah, Kapolres PPU AKBP Sabil Umar, Danramil 0913-01/Penajam Kapten Inf Arif Sugito, Ketua Majelis Ulama Indonesia PPU Juhdi Panani, pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab PPU dan Pelajar SMA/SMK di PPU.

Kepala Kejaksaan Negeri Penajam, Darfiah mengatakan, dalam pemusnahan tersebut, dirinya memusnahkan sebanyak 1,331 gram sabu-sabu dan 7.961 butir Double L dari 30 perkara. Selain itu dijelaskannya, untuk barang bukti harta benda, perkara keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana perlindungan anak dilakukan dengan cara dilarutkan dalam minyak tanah lalu dibuang. Sedangkan alat hisab sabu dan obat-obatan tanpa ijin edar dan tindak pidana perlindungan anak dilakukan dengan cara dibakar serta barang bukti senjata tajam di potong dengan menggunakan gerinda hingga tidak dapat digunakan lagi.

Kita musnahkan barang bukti yang sudah ada putusannya, agar tidak dapat dipergunakan kembali,”ujarnya.

Ditambahnya, usai melakukan pemusnahan acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan dan giat Pemusnahan Barang Bukti tersebut.

“Kegiatan berjalan lancar dan aman,”pungkasnya.(aris/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.