Masyarakat Tunggu Kejelasan Tiga Kasus Dugaan Korupsi di Kubar dan Mahulu
Ketetangan foto : Tim penyidik Kejari Kubar kelapangan memeriksa Gedung Kristen Center di Sendawar
SENDAWAR (NK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar), Kaltim, sejak penghujung tahun lalu menangani tiga perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kubar dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Masyarakat terus menunggu kejelasan tiga kasus dugaan korupsi yang fantastis nilainya itu, karena hingga saat ini belum satupun ditetapkan tersangkanya oleh Kejari Kubar. Padahal, sejak Mei 2019, tiga kasus tersebut telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejari Kubar.
Sejumlah media melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono SH. Namun wartawan diarahkan untuk bertemu dengan Kasi Intel Kejari Kubar, Riki Pangabean.
“Penyidikan terhadap tiga kasus itu masih terus berjalan on the track. Tak henti, tunggu saja. Kami masih melengkapi semuanya dalam penyidikan,” ungkap Kasi Intel Riki Pangabean diruang kerjanya, Kamis (31/10/2019).
Dia menuturkan, terhadap ketiga kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan ahli. Terutama ahli konstruksi, akademisi, maupun penghitungan kerugian negara dari BPK ataupun BPKP.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, alat bukti lain, keterangan ahli, serta surat lainnya sebagai petunjuk,” ujarnya.
“Setelah dua alat bukti ditemukan maka berujung pada penetapan tersangka. Kami (penyidik) harus berhati-hati dalam hal penetapan tersangka,” tandas Riki Pangabean.
Diketahui bahwa, tiga kasus dugaan korupsi di Kubar dan Mahulu tersebut yakni, dugaan korupsi pembangunan gedung Kristen Center dengan nilai Rp 50.700.400.000 di Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar. Serta proyek peningkatan Jalan Poros (Pengaspalan) dari depan Kantor Camat Jempang (Simpang Tiga Makoramil/PLN), Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang ke Jalan Poros Trans Kalimantan sepanjang sembilan kilo meter dengan nilai proyek RP 25 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) regular tahun 2017. Dua perkara itu sejak Kamis 23 Mei 2019 statusnya naik ke penyidikan.
Sedangkan di Mahulu, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KPU Kabupaten Mahulu tahun anggaran 2015 senilai Rp30.797.582.800. (ran/nk)