ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDPRD PPUHEADLINEKaltimPPU

Komisi I DPRD PPU Tegaskan Perlindungan Warga atas Hak Pengelolaan Lahan Telemow

PENAJAM (NK) – Persoalan lahan yang sempat memicu ketegangan antara warga Desa Telemow dan PT International Timber Corporation Kartika Utama (PT ITCI KU) kini mulai menemukan kejelasan hukum. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ishak Rahman, menegaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan telah resmi beralih status dari kawasan kehutanan menjadi kawasan budidaya non-kehutanan (KBNK).

“Lahan itu sudah dilepaskan dari Kawasan Budidaya Kehutanan menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan. Secara hukum, itu menunjukkan bahwa lahan tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah dan bukan lagi bagian dari konsesi kehutanan,” jelas Ishak, Selasa (25/3/2025).

Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah kekhawatiran masyarakat Desa Telemow, terutama setelah adanya warga yang ditahan atas tuduhan menyerobot lahan milik perusahaan.

Menurut Ishak, dengan perubahan status lahan tersebut, masyarakat seharusnya memiliki hak untuk mengelola wilayah tersebut untuk kepentingan hidup mereka. Ia menilai, tindakan penahanan terhadap warga akibat konflik lahan ini perlu ditinjau ulang secara objektif.

“Jika lahan itu sudah bukan hutan produksi dan masuk KBNK, maka masyarakat punya hak untuk mengelolanya. Kami tidak ingin ada warga yang dikriminalisasi karena tidak mengetahui status legal lahan yang mereka tempati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ishak juga mengkritik kurangnya sosialisasi dan edukasi dari pemerintah daerah mengenai status hukum tanah kepada masyarakat.

“Pemerintah harus hadir memberi pemahaman dan perlindungan. Sosialisasi yang minim membuat warga berada dalam posisi rentan terhadap konflik hukum,” imbuhnya.

Komisi I DPRD PPU, kata Ishak, akan mendorong penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan. Setelah Hari Raya Idulfitri 1466 Hijriah, pihaknya akan menggelar forum diskusi lintas pihak untuk memastikan tidak ada kesimpangsiuran informasi yang berujung merugikan masyarakat.

“Kami ingin pastikan ke depannya tidak ada lagi masyarakat yang dikorbankan karena ketidakjelasan status lahan. Penegakan hukum harus berdasarkan data dan fakta hukum yang sah,” tutupnya. (ADV/NK)