HEADLINEHukrimNasional

KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka


JAKARTA (NK) – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan AMU (Bupati Bengkalis) dan MK (Direktur PT. Mitra Bungo Abadi) dalam dua perkara berbeda. Dua perkara ini adalah hasil pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

KPU melalui melalui siaran persnya yang disampaikan juru bicaranya, Febri Diansyah, Rabu (15/05/2019) kemarin. Dikatakannya, AMU, Bupati Bengkalis 2016-2021, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait Proyek Multi Years pembangunan jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka AMU, lanjutnya, sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

AMU diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 Miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis,”katanya.

Atas perbuatannya, tegasnya, AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, lanjutnya, tersangka lainnya, MK, Direktur PT. Mitra Bungo Abadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Tersangka MK, tambahnya, diduga bersama-sama dengan M. Nasir, Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT. MRC dkk melakukan tindak pidana korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, tegasnya, MK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 Miliar, dimana Tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 Miliar,”pungkasnya. (kpk/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.