Empang Dibobol, Warga Babulu Rugi Puluhan Juta Rupiah
Sejumlah petugas ketika melakukan olah TKP di empang milik korban yang ikannya telah ludes dikuras maling
Pelaku Keringkan Tambak Sebelum Curi Ikan Korban
PENAJAM (NK) – Kaharudin (42) warga RT.011 Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus menanggung rugi puluhan juta rupiah, setelah ikan bandeng dalam tambak atau empang miliknya dibobol maling pada Kamis malam (16/05/2019).
Kapolsek Babulu, Iptu Alimudin melalui Kanit Reskrim Polsek Babulu, Ipda Arnomo, kepada newskaltim.com, Minggu (19/05/2019) membenarkan adanya laporan terjadi tindak pidana pencurian dengan korbannya Kaharudin, laporan diterima pihaknya pada Sabtu (18/05/2019).
Arnomo mengungkapkan, modus pencurian ikan ini dinilai unik, karena diduga sebelum mengurus semua ikan dalam empang milik korban, pelaku yang dicurigai lebih dari satu orang tersebut lebih dahulu mengeringkan empang korban dengan cara membuka pintu air sekitar empang.
Luas empang sekitar 2 hakter tentu agak sulit untuk mengurus semua ikan dalam tambak jika seorang diri, jadi kami curigai pelakunya lebih dari satu orang dan dilakukan pada saat air laut surut malam hari,”tuturnya.
Dibeberkannya, terungkapnya kasus pencurian tersebut, ketika korban Jumat sore itu melakukan pengecekan tambak miliknya yang sudah siap panen, namun alangkah kagetnya korban ketika melihat tambaknya sudah kering dan hampir semua ikannya raib dari dalam tambak.
“Korban hanya melihat beberapa ekor ikan bandeng yang telah mati mengapung, mendapati hal tersebut, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Babulu,”katanya.
Diungkapkannya, korban terakhir kali melihat empangnya pada Kamis (16/05/2019) sore dan esok harinya empang sudah kering serta ikan sudah habis tersisa beberapa ekor ikan yang mati.
Untuk diketahui, lanjut Arnomo, kasus pencurian terungkap saat korban mendapat telpon dari salah satu saudaranya yang kebetulan melihat orang yang tidak dikenal lewat depan rumahnya membawa beberapa ikan dari tambak, saudaranya curiga bahwa ikan yang dibawa itu adalah ikan yang diambil dari tambak milik korban.
“Atas kejadian korban merugi sekitar Rp20 hingga Rp40 juta rupiah, karena ikan miliknya yang sudah siap panen itu habis dan tersisa beberapa ekor saja,”tukas Arnomo.
Berdasarkan laporan korban itu, tambahnya, Polsek Babulu langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan lidik dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Saat ini, kami sudah melakukan identifikasi beberapa orang yang dicurigai sebagai pelaku. Apabila pelaku berhasil diamankan maka sementara kami kenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,”pungkasnya.(nav/nk)