HEADLINEHukrimKaltimNasional

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Gratifikasi Bupati Kukar

Rita Widyasari


JAKARTA (NK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Kutai Kartenegara (Kukar),  Rita Widyasari (RIW) sebagai tersangka dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi. Demikian siaran pers KPK yang disampaikan Rabu (27/9/2017) kemarin.

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah RIW Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021, Hery Susanto Gun (HS) Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), dan Khairudin (KH) Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB).

Tersangka RIW selaku Bupati Kukar diduga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 6 miliar dari HS selalu Direktur Utama PT SGP terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada perusahaan tersebut.

Atas dugaan perbuatan tersebut, RIW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Sedangkan, HS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, RIW juga diduga bersama-sama KH menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Terhadap dugaan perbuatan itu, RIW dan KH disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (iyan/nk/KPK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.