HEADLINEKukarPolitik

KPU Kukar Hapus 4.384 DPT Pemilu 2019


Jumlah DPT Kukar Ditetapkan 473.702 Pemilih

TENGGARONG (NK) –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Rapat Koordinasi Penghapusan bersama data ganda dan rapat pleno terbuka penetapan  Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan Pemilu Tahun 2019 menghapus 4.384 pemilih dari DPT karena data ganda.

Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Kamis (13/09/2018), dihadiri kurang lebih 100 orang peserta antara lain Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo beserta anggota Bawaslu, perwakilan pemerintah, parpol dan undangan lainnya dan  dipimpin Ketua KPU Kukar Junaidi Samsuddin.

Dalam sambutannya, Junaidi mengatakan, KPU telah melaksanakan penghapusan bersama data ganda DPT Pemilu tahun 2019 pada 12 September 2018 kemarin, hasilnya di umumkan sebagai berikut, DPT hasil perbaikan di 18 Kecamatan se-Kukar berjumlah 473.702 yang sebelumnya 478.086.

Perubahan DPT ini setelah KPU melakukan penghapusan daftar pemilih ganda berjumlah 4.384,”ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, rilis dari Bawaslu RI. untuk Kukar, DPT ganda berjumlah 27.305, setelah diadakan pemeriksaan kembali, hanya menemukan 4.384 daftar pemilih ganda dan KPU Kukar dan telah melakukan penghapusan atas data rilisan Bawaslu kemudian menyepakati secara bersama jumlah 478.086 pemilih tetap pada pemilu 2019 mendatang.

Setelah menyampaikan hasil DPT tersebut, kemudian dilanjut sesi pembacaan Deklarasi Bersama Forum Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih berisikan, mengingat pentingnya daftar pemilih dalam setiap pemilihan pada pemilu, maka perlu peningkatan kualitas daftar Pemilih  yang termuktahirkan sebagai kunci layanan hak konstitusional warga negara indonesia.

Lalu, KPU Kukar dan lembaga atau instansi terkait, sepakat untuk melakukuan upaya yang sungguh-sungguh dalam memutakhirkan daftar pemilih. Kemudian, dalam rangka mendukung keberhasilan upaya tersebut, koordinasi antar lembaga atau instansi yang tergabung dalam forum ini merupakan satu langkah strategis dalam memutakhirkan daftar pemilih.

Untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya dalam upaya tersebut perlu di lakukan langkah-langkah berikut, menggunakan data kependudukan yang sesuai dengan KTP-elektronik. Dilakukan antara lembaga/instansi dengan KPU Kukar untuk memutakhirkan daftar pemilih.

Menyiapkan panduan dalam melakukan pertukaran data, Mendorong terbentuknya forum-forum Seperti ini di tingkat Kab. Kukar dan meningkatkan koordinasi, partisipasi dalam menyelesaikan permasalahan pemutakhiran daftar pemilih secara maksimal.

Setelah dibubuhi penanda tanganan berita acara Deklarasi bersama forum Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih oleh Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kabid Parpol Kesbangpol, Disdukcapil, Polres Kukar, Kodim 0906/Tgr dan Lapas Kls. II B Tenggarong maka rapat di nyatakan sah.(im/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.