HEADLINEKaltimKukar

KPU Kukar Segera Umumkan DCT Pileg 2019

H. Arliansyah


 Mantan Koruptor Tidak Masuk DCT

TENGGARONG (NK) –Daftar Calon Tetap (DCT) anggota caleg DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (20/9/2018) segera akan dipublish besok 21-23 september 2018, kepada seluruh partai yang akan ikut dalam peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Kukar.

Dari hasil penetapan KPU terdata sebanyak 580 peserta caleg tergabung dalam 16 Partai Politik yang tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara dan keselurahan peserta di bagi dalam 6 zona Dapil, untuk memastikan alokasi kursi masing-masing dapil, untuk di perebutkan masing-masing caleg di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rapat Pleno pada hari ini di KPU Kukar, sifatnya tertutup oleh publik hanya internal KPU saja, Mengutip keterangan Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kukar, H.Arliansyah.

Karena tidak ada yang perlu kita serahkan, tidak ada yang perlu kita klarifikasi lagi, karena sudah melalui tahapan pencalonan yang prosedur sesuai dengan undang-undang PKPU No. 20 th 2018 di tambah dengan Juknis 876, di tambah keputusan KPU 961 tentang aturan menyusun dan menetapkan daftar calon tetap anggota DPR,” demikian cetusnya.

Sesuai dengan aturan PKPU No. 5 th 2018 tentang tahapan, program dan jadwal pemilu 2019 Daftar Calon Tetap (DCT) yang di plenokan hari ini, “Akan di umumkan besok mulai tanggal 21-23 akan kita rilis kita publish ke pada masyarakat, melalui media massa lokal media cetak, electronik, internet via website dan sarana pengumuman lainya. Kemudian KPU Kukar melakukan pengumuman ke masing-masing dapil lengkap dengan nama calegnya, foto calegnya, nama partainya, logo partainya, nomor urut calegnya ke dalam sebuah sarana pengumuman dalam bentuk digital printing yang akan kami bagi di setiap desa satu, kecamatan satu, sehingga masyarakat tahu melalui figur caleg yang akan mereka pilih nantinya,” terang Arliansyah.

Demikian itu yang di maksudkan Arliansyah, mengenai profil DCT untuk tiap Kecamatan sekabupaten kota. Mengingat jadwal per KPU pada hari ini seluruh indonesia serentak melaksanakan DCT, berikut pengumumanya paling lambat jam 12 malam nanti, sudah di tetapkan secara keseluruhan.

Selain pengumuman DCT nama partai logo partai, nomor partai, foto caleg dan nomor urut caleg serta alamatnya. KPU Kukar, juga akan mengumumkan jumlah presentase keikut sertaan dan keterwakilan caleg perempuan di setiap daerah pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku keterwakilan perempuan di dalam partai minimal 30 persen dan hal ini di Kukar berjalan sesuai dengan ketentuan aturan yang di berlakukan.

“Di antara beberapa partai yang ikut serta dalam pemilu 2019 di Kukar, persoalan keterwakilan caleg perempuan, sudah cukup memenuhi persyaratan 30 persen bahkan pada masing-masing partai ada yang lebih dan untuk hal ini tidak ada masalah,” demikian di tambahkan arli.

Sebagai tambahan berikut dari KPU, besok pada saat pengumuman juga pada masing -masing partai di minta untuk mengikut sertakan data fakta integritas mengenai tiga hal. Tiga hal yang di maksud menyangkut fakta integritas oleh KPU Kutai Kartanegara, terkait masalah caleg yang bermasalah diantaranya tidak memasukkan calegnya yang terlibat dalam peredaran narkoba, terlibat kasus pelecehan seksual pada anak dan terbukti selaku mantan terpidana korupsi (tipikor).

Berbeda halnya dengan keputusan MA (Mahkama Agung) dan peraturan yang diberlakukan oleh KPU Kukar, sementara untuk di beberapa daerah termasuk di pusat ada yang tetap mengikut sertakan calegnya yang pernah tersangkut permaslahan tipikor.

Sementara itu, menurut data yang di himpun oleh KPU Kukar, terdapat satu data dari salah satu partai yang mengikut sertakan salah satu calegnya. Namun berdasarkan statement yang di lontarkan oleh Arliansyah KPU untuk peserta pileg di Kukar, “itu sudah tidak ada masalah, kan sudah lebih awal kita umumkan di DCS (Daftar Calon Sementara) dan telah kita komunikasikan dengan partainya, untuk tidak memasukkan caleg yang bermasalah itu. Adapun mengenai bukti-bukti yang telah di kumpulkan oleh KPU Kukar, itu lengkap bukti salinan dari pengadilan, melalui persidangan dan telah di jatuhi sangsi hukuman sekian tahun, juga bukti salinan dari Kepala lapas bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukuman sekian tahun lamanya dan di bebaskan pada saat tahun sekian, demikian itu menjadi dasar kami. Pada saat partai tertentu itu mengikut sertakan di DCS dan kami sepakat dengan partai tersebut agar yang bersangkutan tidak dapat kami ikut sertakan dalam pencalonan,” demikian pernyataan arliansyah sabagai perwakilan KPU Kukar.(mi/sa/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.