Bahas Titik APK, KPU PPU Gelar Rakor Kampanye
Jalannya sosialisasi dan rapat Koordinasi tentang tahapan kampanye dalam Pemilu tahun 2019 yang di gelar KPU PPU
PENAJAM (NK) – Guna membahas aturan-aturan titik mama saja yang diperbolehkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (19/9/2018) menggelar sosialisasi dan rapat Koordinasi tentang tahapan kampanye dalam Pemilu tahun 2019.
Kegiatan yang digelar di Aula KPU PPU tersebut dihadiri, Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi, Ketua Bawaslu PPU, Edwin Irawan, komisioner KPU, Saharuddin Yunus, Plh. Asisten I Setkab PPU, Firmansyah, Pasi intel Kodim 0913/PPU, Kapten Cpl, Renhard Sihotang, Kabag ops Polres PPU, Kompol I Nyoman Suteja, perwakilan Parpol, para camat dan undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Saharuddin Yunus, menjelaskan, kegiatan ini akan menjelaskan terkait aturan-aturan titik mama saja diperbolehkan pemasangan APK.
“Proses tahapan kampanye perlu diketahui, yakni harus bersikap dialogis terbuka dan bertanggung jawab,”katanya.
Sementara itu, Feri Mei Efendi menuturkan, kegiatan ini akan dibagi dengan dua sesi yakni seksi pertama rapat koordinasi mengenai titik-titik pemasangan APK dengan membuat kesepakatan bersama. Dan sesi kedua yakni sosialisasi terkait aturan-aturan pemasangan APK dan proses kampanye.
Kampanye dilakukan selama 21 hari sebelum sehari dari masa tenang, terkait permasalahan jadwal kampanye akan dibahas, agar selama 21 hari nanti terbagi secara adil,”tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Feri, KPU meminta pemerintah daerah juga harus memberi keterangan titik wilayah yang boleh dijadikan titik APK agar tidak terjadi perselisihan di lapangan
“Mengenai rapat terbatas atau tatap muka harus melakukan pelaporan ijin kepada kepolisian dan dari kepolisian akan memberikan SK serta akan mengatur jadwalnya sehingga tidak terjadi konflik pada saat kegiatan,”jelasnya.
Kompol I Nyoman Suteja, menuturkan, dari serangkaian tahapan pileg dan pilpres kepolisian telah melakukan persiapan dalam tugas pengamanan pilpres dan pileg 2019
“Menjaga keamanan serta ketertiban bukan hanya tugas dari kepolisian saja namun tanggung jawab bersama dalam menciptakan kekondusifan daerah masing-masing,”tukasnya.
Ia menambahkan, dengan maraknya perang sosial media yang dimana dengan mudahnya berita hoax tersebar luas, diminta agar kepada semua warga bijak dalam menggunakan sosial media dengan tidak mudah membagi serta memposting berita yang dapat menimbulkan konflik.
Diketahui, jelasnya, tahanpan pilpres dikatakan cukup lama yakni tujuh bulan, maka dengan hal tersebut kepada petugas pengawas kampanye untuk meminimalisir konflik dengan menyampaikan jadwal kampanye, serta diharap agar cukup satu kegiatan dalam sehari sehingga tidak terjadi konflik antar kelompok pendukung jika dilaksanakan bersamaan.
Edwin Irawan, menegaskan, terkait masalah APK telah diatur dalam Undang – Undang, dimana pemasangan APK mempertimbangkan etika estetika dan kebersihan lingkungan.
“Jika ada usulan dari pemkab terkait pemasangan APK, maka dapat disampaikan sehingga dapat dikoordinasikan oleh penyelenggara KPU dengan Parpol,”pungkasnya.(yud/nk)