HEADLINEKukarPolitik

KPU Kukar Tetapkan DPTHP -2 Pemilu 2019

 Pleno KPU Kukar

TENGGARONG  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ke Dua (DPTHP-2) Pemilu Tahun 2019, Senin (12/11/2018) di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong.

Acara kegiatan rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPUD kukar Junaidi Syamsuddin tersebut dihadiri para Komisioner, Saidi, H. Arliansyah, Irwansyah dan Misran, serta perwakilan dari berbagai instansi dan institusi, perwakilan  Bawaslu Badan Kesbangpol, Polres Kukar, Kodim 0906/Tgr, para peserta Pemilu se-Kukar yang mewakili 16 masing – masing Parpol serta undangan lainnya.

Dalam sambutanya Ketua KPU mengatakan, pihaknya mengumumkan adanya perubahan, perbaikan DPTHP-2 pada rapat pleno kali ini, terkait adanya data yang di saring dan disampaikan oleh Bawaslu sesuai catatan rekapitulasi jumlah kependudukan serta kepemilikan KTP ganda yang diterima Bawaslu melalui laporan Disdukcapil Kukar.

Usai kegiatan Junaidi Syamsuddin kepada newskaltim.com menyampaikan, salah satu syarat utamanya pada Pemilu 2019 Peserta pemilih harus ber KTP elektronik dan telah berusia 17 tahun.

“Demikian halnya peserta pemilih yang ada di lapas yang juga wajib kita lindungi hak pilihnya, justru itu dalam sidang rapat pleno penetapan DPTPHT-2 hasil perbaikan, kami melibatkan pihak Kalapas Kelas II B Tenggarong dan Kajari Kukar,”pungkasnya.(mi/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.