Selain Ritual Adat Paser Nondoi Dimeriahkan Parade Budaya
Tita : Kami mengajak Sanggar Seni Serta Paguyuban Bergabung
PENAJAM (NK) – Festival Seni Belian Adat Paser “NONDOI” akan kembali digelar. Even akbar kebanggaan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) ini akan dibuka tanggal 16 – 22 November 2018 di Pasar Baru Nenang Penajam.

Hal tersebut disampaikan pada rapat pemantapan panitia, Senin (12/11/2018) di ruang rapat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU yang dipimpin langsung oleh Kepala Disbudpar PPU, Tita Deritayati.
Tita mengungkapkan bahwa selain kegiatan Ritual Belian Adat Paser dan Ritual Larung Jakit yang merupakan acara inti, akan diisi juga dengan beberapa kegiatan seperti Parade Budaya, Festival Seni dan Budaya, Festival Usaha Kecil Menengah (UKM), Festival Kuliner, Lomba Senam Ronggeng, Lomba Menggambar, Lomba Mewarnai dan Lomba Pidato Berbahasa Paser.
Untuk Parade Budaya, kami mengajak sekolah-sekolah, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah, Organisasi Kemasyarakatan, Komunitas-komunitas, Paguyuban Suku yang ada di Kab. PPU untuk ambil bagian pada kegiatan ini” harap. Tita.
Ditempat yang berbeda, Ketua Lembaga Adat Paser Kab. PPU Musa mengatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya kegiatan Masyarakat Adat Paser, namun ini adalah kegiatan seluruh Masyarakat Kab. PPU.
“Kami mengajak seluruh Sanggar Seni, Paguyuban Suku untuk dapat bergabung di Festival Seni dan Budaya. Menampilkan karya terbaik Tari dan Musik Daerah masing-masing, Tari Tradisional maupun modern. Kami juga mengajak kawula muda Kab. PPU yang aktif di band-band agar bergabung mengisi panggung yang sudah kami siapkan” jelas Musa.
Musa menambahkan, sesuai dengan tema kali ini “Nengkuat Budaya Benuo Taka” yang artinya Membangun Budaya Daerah Kita diharapkan dapat menjadi pemersatu dan perekat keanekaragaman suku dan budaya yang di Kab. PPU.
“Pesta Belian Adat Paser Nondoi sendiri merupakan upaya untuk pelestarian kekayaan budaya lokal dan adat istiadat kami Masyarakat Paser, yang mana Budaya Paser telah ditetapkan sebagai Unsur Budaya Kab. PPU, sehingga kegiatan tersebut dikemas lebih baik lagi sesuai dengan syariat Agama.Budaya adalah identitas sebuah daerah, itu tidak boleh hilang dan harus tetap dilestarikan selama tidak bertentangan dengan Agama dan Undang-Undang” pungkas Musa.(hen/nk)