KPU PPU Musnahkan Surat Suara Rusak
Suasana pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan surat suara di KPU PPU
PENAJAM(NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan sebanyak 4.191 surat suara yang rusak dan surat suara yang lebih. Suara rusak tersebut hasil penyortiran surat suara beberapa waktu lalu.
Pemusnahan surat suara tersebut dihadiri langsung Ketua KPU PPU, Kajari Penajam, timses masing-masing cagub Kaltim, timses masing-masing cabup PPU bahkan hadir langsung calon wakil bupati PPU nomor urut dua Fadly Himawan dan aparat kepolisian dari Polres PPU.
Komisioner KPU PPU Devisi Logistik, Suhermansyah mengatakan, surat suara yang dimusnahkan merupakan surat suara yang rusak dan kelebihan. Rincinya, untuk surat suara yang rusak berjumlah 4.052 lembar diantaranya surat suara Pilbup PPU sebanyak 2.465 lembar dan surat suara Pilgub Kaltim sebanyak 1.587 lembar. Sedangkan untuk kelebihan surat suara yang turut dimusnahkan sebanyak 139 lembar, diantaranya surat suara Pilbup PPU sebanyak 25 lembar dan Pilgub Kaltim sebanyak 114 lembar.
Jadi, total semuanya antara surat suara rusak dan kelebihan surat suara berjumlah 4.191lembar,”ujarnya.
Ditambahnya, proses pemusnahan dilakukan dengan cara di hancurkan dengan mesin penghancur kertas kemudian dibakar.
“Kegiatan berjalan lancar, dan masing-masing tim paslon turut bersama-sama melakukan pemusnahan,”pungkasnya.(aris/nk)