KPU PPU Segera Musnahkan Surat Suara Pileg dan Pilpres
Ketua KPU PPU Feri Mei Efendi, SH didampingi Sekretaris KPU Salman dan Komisioner Bidang Logistik H. Suherman melakukan pengecekkan surat suara yang akan dimusnahkan disela-sela aktivitas pegawai KPU menyusun logistik Pileg dan Pilpres tersebut.
PENAJAM(NK)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan melakukan pemusnahan surat suara Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2014 berdasarkan surat pengajuan dari KPU Pusat kepada Aset Negara Republik Indonesia (ANRI). Selasa, (11/10/2016)
Sekretaris KPU PPU, Salman membenarkan, pemusnahan surat suara Pileg dan Pilpres tahun 2014 yang telah melewati jangka retensi arsip tersebut akan dimusnahkan. Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan ajuan KPU Pusat kepada ANRI, dan ANRI telah mengeluarkan surat izin pemusnahan logistik eks pemilu 2014.
Pasti dimusnahkan, kita tinggal menunggu surat resmi dari KPU Pusat aja mas,”ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh NewsKaltim.com, surat suara yang akan dimusnahkan diantaranya, Pileg tahun 2014 sejumlah 473.628 lembar dengan rincian DPR RI sebanyak 117.407 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 118.407 lembar, DPRD Kabupaten sebanyak 118.407 lembar dan DPD RI sebanyak 118.407 lembar. Sedangkan untuk Pilpres sebanyak 120.655 lembar.
Lanjutnya, sesuai surat KPU Pusat, pemusnahan surat suara tersebut akan dilakukan dengan cara dibakar dan dilakukan dihalaman kantor KPU PPU.
“sementara ini, yang akan dilakukan pemusnahan hanya surat suara Pileg dan Pilpres 2014 aja mas,”tuturnya.(Red/Kanda)