HEADLINEHukrim

Tangkap 3 Pelaku, Polres PPU Amankan Sabu dan Dobel L

ketiga tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolres PPU

PENAJAM(NK)- Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus tiga orang pemuda berinisial Bb (30) warga Kelurahan Jenebora, Ar (22) warga Kelurahan Penajam, dan Hr (26) warga Kelurahan Maridan terkait penyalahgunaan dan kepemilikan  barang haram narkoba jenis Sabu dan Double L.

Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan melalui KBO Resnarkoba Ipda Singgih mengatakan, Penggerbekan dilakukan di Kelurahan Maridan Kecamatan Sepaku pada pukul 00.00 dinihari tadi, Selasa (11/10/2016). Awalnya, pihaknya menangkap Bb dan Ar dengan barang bukti sabu sebanyak 8 poket dengan berat 4,5 gram. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, pihak kepolisian kembali berhasil mendapati Hr dengan barang bukti Double L sebanyak 11.000 butir.

“Awalnya Polres PPU mendapatkan laporan dari masyarakat, setelah itu kita tindak lanjuti dan berhasil menangkap dua orang, lalu di kembangkan sehingga di tangkap satu orang lagi,” ungkapnya kepada NewsKaltim.com.

Lanjutnya, atas kasus tersebut, tersangka Bb dan Ar akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal  5 tahun penjara, sedangkan Hr dijerat dengan undang-undang  nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil penangkapan tersebut, kita telah amankan barang bukti berupa 11.000 butir pil Double L dan 4,5 gram sabu-sabu,” tambahnya.(Red/Dimas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.