KPU PPU Wajibkan Medsos Tim Kampanye Mendaftarkan Akunnya
Ketua KPU PPU Feri Mei Efendi
PENAJAM(NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU), meminta masyarakat khususnya tim pemenangan pasangan calon, untuk tidak menggunakan media sosial (medsos) sebagai sarana kampanye terselubung, atau kampanye hitam. Sebab jika ada pihak yang terbukti melakukan, akan langsung dikenakan pelanggaran UU ITE.
Maka dari itu, KPU mewajibkan pasangan calon maupun tim pemenangan untuk mendaftarkan media sosial resmi yang akan digunakan sebagai sarana kampanye di dunia maya. Agar kampanye hitam melalui status ataupun postingan yang dinilai menjatuhkan pasangan lain bisa diantisipasi.
Medsos wajib didaftarkan ke KPU, untuk batasan maksimal kami masih tunggu aturan pusat. Baik itu facebook, twitter dan semacamnya wajib dilaporkan,” kata Ketua KPU PPU, Feri Mei Effendi saat ditemui di Kantornya, Rabu (7/2).
Khusus masyarakat umum, pun diharap tidak menyalahgunakan medsos untuk mendukung pasangan yang disukai secara perorangan. Jika ada medsos bodong atau tidak terdaftar di KPU, dan merugikan salah satu paslon, maka pemilik akun yang bersangkutan akan langsung ditindaklanjuti, untuk diproses sesuai UU ITE.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak main-main dengan Medsos. Saat ada medsos bodong atau abal – abal dengan status atau memberikan pernyataan yang dapat menjatuhkan serta memojokkan paslon lain yang arahnya kampanye negatif, ranahnya masuk dalam UU ITE. Walaupun itu akun palsu, pasti akan ketahuan cyber crime dari Kepolisian,” tambahnya.
Upaya antisipasi penggunaan medsos untuk kampanye hitam maupun negatif, dinilai Feri sangat penting untuk dilakukan. Sebab hal tersebut dapat mengakibatkan perpecahan antar paslon, juga menyulut ketidakharmonisan selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Kami juga imbau tim paslon maupun relawan, untuk saling menghormati yang lain. Kita jaga bersama kondusifitas kabupaten kita (PPU). Insyaallah kalau kita mematuhi regulasi yang ada, akan terhindar dari kesalahpahaman,” terangnya.(fn/nk)