KPU Serukan Parpol dan Caleg Bersabar
TENGGARONG (NK) – Beberapa kalangan publik serta pengamat politik, partai politik serta para caleg, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (kukar), sedang wait and see atau menanti hasil keputusan secara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten, terkait penetapan perolehan kursi Parpol dan perolehan suara para calegnya yang ikut serta dalam kontestasi politik di ajang Pileg pada Pemilu lalu. Guna memantapkan posisi di kursi dewan kehormatan legislatif tingkat Kabupaten Kota.
Demikian dikatakan Komisioner Divisi Program dan Data Kukar Kukar, Erlyando Saputra saat dikonfirmasi oleh newskaltim.com Rabu (3/7/2019).
“Untuk penetapan caleg terpilih dan juga perolehan kursi partai politik, kita mengacu pada hasil rekapitulasi perolehan suara pada pleno 4-7 juni 2019 kemarin. Itu menjadi dasar kita. artinya, secara tekhnis persiapan kita sudah siap, tinggal melaksanakan sidang pleno penetapan,” ujarnya
KPU Kukar, lanjutnya, sedang mempersiapkan segala sesuatunya, menunggu terbitnya surat keputusan dari KPU RI berdasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kami masih menunggu surat dari KPU RI, karena proses masih sedang berlangsung di pusat, mengenai beberapa daerah lain yang melayangkan gugatan ke MK terkait permasalahan Pileg, namun tidak demikian yang terjadi di Kukar,” katanya.
Di maksudkan dalam hal ini, Pileg di Kukar pada Pemilu lalu, tidak terjadi masalah terkait gugatan pemilu di daerah pemilihan di 18 Kecamatan tingkat Kelurahan dan Desa. Pandangan-pandangan menanti hasil penetapan KPU melalui keputusan pusat terhadap KPU Kabupaten Kota. Kemudian ada mekanisme yang berjalan menunggu instruksi dari KPU RI terkait hasil keputusan pada penetapan keputusan tersebut.
“Jadi kita belum menyusun waktunya kapan, cuma kapanpun surat dari KPU RI itu muncul, KPU Kutai Kartanegara siap mengumumkan proses penetapan,” ujarnya. Posisi
KPU RI itu juga pun masih menunggu surat yang dikeluarkan oleh MK yang nantinya menerangkan daerah-daerah mana saja yang masih bersengketa terkait Pileg. jadi sejauh ini untuk Kutai Kartanegara itu tidak ada gugatan. Artinya Kukar tidak masuk dalam lokus gugatan. Keputusan nanti yang kita buat itu mencantumkan dasar surat dari KPU RI dan juga surat dari MK.
“Mohon bersabar untuk Partai Politik dan para caleg yang lolos sudah menunggu proses tersebut,”harap Erlyando. (im/nk)