HEADLINEKaltimKukar

Diduga Pekerjakan Anak Dibawah Umur PT. RKP Diadukan ke DPRD Kukar


TENGGARONG (NK) – Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Rea Kaltim Plantation (RKP) Group yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga mempekerjakan anak dibawah umur dan melakukan ijin penambangan Galian C di atas Areal Koordinat Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan sawit ternama di Kaltim tersebut.

Berdasarkan laporan somasi yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Marsyarakat (LMS) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dengan adanya indikasi bukti temuan yang memperkuat alibi dalam laporan somasi diperoleh beberapa bukti video visual atas kegiatan tertutup di area HGU PT. RKP, Komisi satu yang membidangi Hukum di DPRD Kabupaten Kukar, jumat (5/7/2019), menggelar rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Ruang Rapat Komisi 1, guna membahas  laporan LSM KSPSI tentang kegiatan lapangan yang diduga illegal di areal wilayah kerja PT. RKP Group.

Rapat pada hari itu, dipimpin Ketua Komisi I,  Salehuddin didampingi Sekretaris Komisi 1, Sukardi dan anggota komisi, Sofiachu tersebut dihadiri perwakilan PT. RKP, Adriana Kila, kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Hamli, Dinas Energi Sumberdaya Mineral (DESDM) Kukar,  Trigiyarsa, Dinas Perkebunan (Disbun), Deni Hersandi, Kadis Pemeberdayaan Perlindungan Perempuan & Anak (DPPPA), Aji Lina Rodiah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja SeIuruh Indonesia (KSPSI) Yunus Ruru  dan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Jimmy.

Pada kesempatan itu, Yunus Ruru dalam pernyataan sikapnya terhadap temuan fakta lapangannya, mempertanyakan masalah hukum dan sangsi, memperkerjakan anak di bawah umur yang seharusnya berada dibangku sekolah mengikuti materi pelajaran sekolah, namun dengan alasan tuntutan ekonomi keluarga mengharuskan si anak untuk memikul tanggung jawab dalam keluarga dan mirisnya ini terjadi dilingkungan perusahaan perkebunan sawit ternama PT. RKP.

“Saya kebetulan ada diposisi Ketua KSPSI yang memahami aturan tentang ketenagakerjaan, namun saya mempertanyakan hal ini kepada kalian semua, bagaimana pandangan kalian tentang adanya hal ini, terjadi di sekitar kita,” lempar pernyataan yunus dalam rapat.

Kemudian ditambahkannya, terkait keabsahan Hak Guna Usaha yang seolah memberikan ijin adanya aktivitas penambang galian C diberikan atas nama personal dalam areal kerja perkebunan kelapa sawit HGU PT. RKP.

“Saya berharap yang datang kesini berhadapan dengan saya adalah Pak Catur selaku perwakilan manajemen PT. RKP, karena beliau memahami masalahnya dan berjanji akan menyikapi dan mengatasi masalah ini, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya di lapangan, pada saat saya datang ke PT. RKP bersaman dengan bapak Kadisnaker terdahulu, Rekson Simanjuntak saya telah mengantongi bukti data lengkap termasuk video visual terkait pekerja anak dibawah umur dan beberapa karyawan yang tidak di berikan kontrak kesepakatan kerja, juga termasuk masalah tambang galian C dan pembuangan limbah CPO di wilayah kerja PT. RKP yang di buang langsung ke DAS sungai mahakam, saya berjanji akan memutarkan video tersebut pada pertemuan ini, atau kapan saja dipertemuan berikut dan jika tidak ada solusi, kami akan membawa ini ke ranah persidangan pidana,”tegasnya.

Suasana rapat pun terkesan memanas ketika pernyataan sikap yunus di jawab langsung oleh perwakilan manajemen PT. RKP, Adriana Kila bahwa, temuan yang dimaksud oleh LSM itu terkait mempekerjakan anak di bawah umur tidak sesuai fakta, setelah ditelusuri oleh pihaknya dan Disnaker Kabupaten untuk bersamaan turun lapangan memverifikasi kebenaran laporan Somasi Yunus beberapa waktu lalu.

“Anak yang dimaksud dalam laporan somasi Ketua KSPSI Yunus, tidak bekerja melainkan datang untuk  mencari jamur sisa dari hasil composting pupuk sawit. jadi bukan selaku pekerja hanya kebetulan saja  kakaknya bekerja selaku karyawan di subkon. Terkait masalah ini, kami akan memutuskan kontrak kepada pihak perusahaan subkon, jika hal ini benar terjadi sesuai dengan kebenaran fakta lapangan,”sanggah Adriana.

Kemudian menjawab  galian C, Adriana menyatakan, pihaknya telah menerima ijin IUP di atas lahan seluas 7 Ha dari Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kadisnaker Hamli membenarkan pernyataan Adriana bahwa, lokasi yang di maksud dalam laporan somasi yunus bukan di PT. RKP melainkan berada di areal PT. Sasana Yudha Bhakti (SYB)  namun perusahaan yang dimaksud juga selaku Subkon PT. RKP.

“Sesuai dengan hasil verifikasi lapangan kami dengan pihak perusahaan, menjawab laporan LSM KSPSI dan LAKI, saya menyatakan bahwa, temuan LSM KSPSI itu bukan diwilayah PT. RKP , melainkan di PT. SYB,” ujar Hamli.

Kemudian pernyataan Hamli seketika dibantah oleh Yunus menegaskan, bukankah PT. SYB ada dalam areal kerja HGU juga selaku Subkon Rea Kaltim Group.

“Pada saat pak Hamli dengan tim turun ke lapangan kenapa tidak melibatkan saya, sesuai pesan pak bupati untuk bersama-sama turun ke lapangan, karena saya memahami letak masalahnya dimana, titik yang saya maksud dalam laporan,”terang yunus .

Adriana Kila membenarkan pernyataan Yunus bahwa betul, PT. SYB ada dalam kawasan kerja areal HGU PT. Rea Kaltim dan juga selaku Rea Kaltim Group.

Sementara DPPPA melaui Kabid PHP2KA Hj. Mike H Frita pada kesempatan itu menerangkan, mempekerjakan anak di bawah umur adalah suatu tindakan pelanggaran hukum pidana, mengingat anjuran Bupati Kukar melalui Perda, Kukar diklaim selaku zona bebas pekerja anak di bawah umur.

Setelah mendengar pernyataan dan sikap berbagai pihak dalam rapat yang kian sengit dan memanas dan kelihatannya belum ada titik terang menuju kesepakatan solusi berhubungan waktu yang mepet mendekati ibadah shalat jumat. Salehuddin kembali mengambil alih mediasi rapat, karena kedua belah pihak antar LSM KSPSI dan PT. RKP belum menemui kesepakatan kesepahaman, Salehuddin kembali meminta kepada beberapa Dinas terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan dan ESDM Kukar tembusan ESDM Provinsi untuk segera melakukan verifikasi tindak lanjut data lapangan terkait adanya laporan aduan somasi LSM KSPSI. Rapat akan di lanjutkan pada Senin depan. Termasuk menyikapi hal laporan lain menyangkut adanya tambang Galian C dan pembuangan limbah CPO ke DAS Mahakam, seperti yang di laporkankan LSM itu.

“Sebelum rapat kembali digelar pada Senin depan, OPD Dinas Instansi terkait, sudah lebih dulu melaporkan hasil verifikasi lapangan ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk pembahasan pada rapat lanjutan,”pungkas Salehuddin. (im/nk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.