DPRD PPUHEADLINEKaltimPolitikPPU

Larang Gunakan Fasilitas Pemerintah di Pilkada 2018, DPRD PPU Juga Minta ASN Berpolitik Diberi Sanksi

Ketua Komisi I DPRD PPU, Fadliansyah


PENAJAM(NK) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Fadliansyah, meminta kepada Panwaslu PPU dan Pemkab PPU untuk menindak tegas ASN yang terlibat dalam politik praktis di Pilkada 2018 sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71M.SM.00.00/2017, tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018. Senin, (22/1/2018).

Menurut Fadli, posisi ASN harus netral dalam pilkada 2018 dan tidak boleh terlibat dalam tim sukses salah satu calon, baik Calon Bupati (Cabup) PPU maupun Calon Gubernur (Cagub) Kaltim.

ASN harus netral, jangan sampai ikut terlibat menjadi pendukung salah satu calon,”ujarnya.

Dirinya juga mengingatkan agar para Cabup dan Cawabup PPU bahkan para pendukung calon agar tidak memakai fasilitas pemerintahan dalam aktivitas pilkadanya.

“Saya juga minta para pendukung dan calon jangan pakai fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye,”pungkasnya.(aris/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.