LKBH DP KORPRI PPU Buka Hotline Pelayanan Konsultasi Hukum
Kabid Perlindungan dan Bantuan Hukum DP Korpri PPU, Haeran Yusni
PENAJAM(NK) – Dalam memberikan perlindungan dan pemberian bantuan hukum berupa jasa pendampingan hukum secara litigasi dan non litigasi bagi Anggota Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP-KORPRI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), maka Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH KORPRI) yang berkedudukan pada Sekretariat DP-KORPRI menjadi sebuah kewajiban dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Konsultasi dan Bantuan Hukum. Hal tersebut diutarakan Kabid Perlindungan dan Bantuan Hukum DP Korpri PPU, Haeran Yusni. Jumat, (26/1/2018).
Menurut Haeran, LKBH tersebut sebagaimana amanat Peraturan Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pendirian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia serta Pendidikan Khusus Profesi Advokat Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Konsultasi Dan Bantuan Hukum Kepada Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kita mereview pelaksanaan pelayanan dan konsultasi bantuan hukum pada tahun 2017 oleh LKBH Korpri yang bekerjasama dengan LBH Universitas Balikpapan ternyata banyak permasalahan ASN yang dikonsultasikan sehingga pada tahun 2018 mendatang kita berharap dapat lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada para ASN dalam pelaksanaan konsultasi dan bantuan hukum,”ujarnya.
Diungkapkan haeran, pada Tahun 2018 LKBH KORPRI PPU telah melaksanakan kerjasama dengan Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Balikpapan (LKBH UNIBA) dalam memberikan Pelayanan Konsultasi Dan Bantuan Hukum Kepada Anggota Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelayanan tersebut, kata Haeran akan dibuka setiap hari selasa pada pukul 10.00 wita -14.00 wita dan bertempat di ruang konsultasi dan bantuan hukum LKBH KORPRI lantai 1 kantor Bupati PPU.
“Pelayanan ini bertujuan untuk meningkatkan pengayoman dan perlindungan hukum kepada anggota, terwujudnya pemberian layanan konsultasi dan bantuan hukum kepada anggota, terpenuhinya hak-hak anggota dalam memperoleh layanan konsultasi dan bantuan hukum secara mudah dan bertanggungjawab, dan mempermudah akses dalam membantu anggota mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi”kata Haeran.
Lanjutnya, selain pelayanan konsultasi dan bantuan hukum, pada tahun 2018 ini juga akan dilaksanakan penyuluhan hukum kepada ASN yang ada di beberapa cabang KORPRI dengan tematik menyesuaikan kepentingan ASN yang ada di beberapa cabang.
“Kita berharap dengan pelaksanaan ini akan mendekatkan pelayanan kepada ASN secara langsung,”harapnya.
Selain penyuluhan. Diterangkanya, tahun ini LKBH KORPRI PPU juga akan memberikan pelayanan konsultasi hukum melalui hotline yakni melalui Email dan Hotline dengan aplikasi Whatsapp dengan syarat pemohon konsultasi menyertakan Nama, NIP dan satuan kerja. Namun demikian, untuk masa tiga bulan ini kita akan mencoba memberikan pelayanan melalui email dan apabila atensi yang kita terima memungkinkan maka kita akan buka hotline via whatsapp.
Haeran berharap, bagi para ASN yang akan melakukan konsultasi dapat berkirim ke email lkbhkorprippu@yahoo.com dan lkbhkorprippu@gmail.com. Apabila para ASN masih belum puas dan paham dengan jawaban yang diberikan, maka dapat langsung konsultasi di ruang konsultasi LKBH.
“Kita akan jamin kerahasiaan baik itu data dan profil para ASN yang konsultasi karena itu hak mereka dan kita berupaya dalam 1 minggu akan memberikan jawaban atas konsultasi para ASN dan pelayanan juga diberikan pada anggota keluarga ASN”pungkasnya.(aris/nk)