HEADLINE

Maraknya Berita Hoax, Dewan Pers Akan Berlakukan Barcode

NASIONAL(NK)- Dewan Pers saat ini berinisiatif memerangi berita-berita hoax yang kerap disebarkan oleh media abal-abal. Untuk memudahkan masyarakat membedakan media mainstream dengan media abal-abal, sistem barcode, yang nantinya akan diberikan kepada media massa yang sudah terverifikasi Dewan Pers.

Dilansir dari tirtip.id, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan media yang terpercaya yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers, akan kita berikan barcode, tujuannya untuk meminimalisir masyarakat dirugikan oleh pemberitaan hoax.

“Barcode yang akan ditempelkan pada media cetak dan online itu dapat dipindai dengan telepon pintar yang akan terhubung dengan data Dewan Pers,”ujarnya Jum’at (06/01/2017).

Jadi barcode itu bukan berbentuk yang garis-garis, tetapi kotak-kotak, yang menampilkan penanggung jawab media itu siapa, alamatnya di mana,” katanya.

Sistem barcode yang merupakan hasil kerja sama Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat ini dalam tahap penyelesaian.

“Nantinya dengan adanya barcode, bisa ketahuan media yang ada tanda atau tidak dari Dewan Pers. Hal ini juga untuk menghindari adanya media seperti Obor Rakyat di masa mendatang,” ujarnya.

Barcode ini akan diluncurkan secara bertahap mulai 9 Februari 2017 yang bertepatan dengan penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon.

“Kalau ini berhasil, ini bisa menjadi cerita sukses ketika Indonesia menjadi tuan rumah World Press Freedom Day pada Mei 2017,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset Negara, Arief Muliawan menambahkan, terkait maraknya berita-berita hoax dan tidak jelas kebenarannya, dalam “Dialog Dinamika UU ITE Pasca Revisi”, pemerintah diharapkan memberikan sanksi terhadap situs atau media yang menyiarkannya.

“Berita yang hoax blokir, tapi dibuktikan bahwa berita tersebut memang hoax, jangan sampai berita yang benar diblokir. Dan, yang perlu dikaji adalah apakah yang diblokir situsnya apakah pemberitaannya,” kata Arief  di Jakarta, Rabu (28/12/2016).

“Dengan memberikan sanksi tentunya, sekali diblokir, dua kali diblokir, tiga kali ya ditutup saja kalau beritanya hoax terus, tentu harus ada sanksi, kalau tidak mereka bikin lagi, bikin lagi, itu memang harus diblokir,” sambung dia.

Arief menambahkan, pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi terhadap pemberitaan yang tidak benar. “Pemerintah sosialisasi bahwa berita itu tidak benar, harus ada press release dari pemerintah, dan tentunya bantuan dari rekan-rekan media,”tutupnya.(tirto/mede/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.