ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

Melanggar Aturan, Kades di PPU Diancam Pencopotan

PENAJAM (NK) – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menegaskan bahwa Kepala Desa (Kades) wajib melaksanakan ketentuan dan perundang-undangan yang ada khususnya tentang desa. Jika ketentuan itu tidak dapat dilaksanakan dengan baik, dirinya tidak segan-segan mencopot jabatan kepala desa yang ada.

“Jabatan ini dipertanggung jawabkan dunia dan akhirat. Oleh karenanya saudara kepala desa harus bisa menjalankan amanah ini sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang ada,” kata AGM saat melantik Kades Sukaraja dan Kades Binuang, Kecamatan Sepaku, Kamis, (6/2) di Kantor Bupati PPU.

Ditegaskan AGM, setidaknya ada tiga perihal penting bagi kepala desa di Kabupaten PPU yang wajib dihindari, yaitu yang bersangkutan terlibat dengan narkoba, kemudian tindakan Makar serta perbuatan korupsi.

“Pegang teguh amanah yang diberikan ini dengan sebaik-baiknya. Jika seorang kepala desa terbukti terlibat dalam persoalan-persoalan diatas, saya tidak segan-segan mencopot jabatan saudara sebagai kepala desa,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini AGM juga berharap kepada Kades yang baru dilantik untuk dapat segera bekerja di desanya masing-masing, agar roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Dia juga meminta Kades dapat menjalin kerja sama, komunikasi dan koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten PPU.

Lebihjauh kata AGM, sebagaimana diketahui bersama salah satu esensi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kemandirian desa. Sebab lahirnya UU Desa, dalam pembangunan desa terjadi pergeseran paradigma yaitu dari membangun desa menjadi desa membangun.

Oleh karenanya tegas AGM, ada tiga hal penting dalam UU Desa terkait penguatan kemandirian desa. Pertama adalah emansipasi, melalui emansipasi desa tidak hanya jadi objek pembangunan. Kedua, negara melakukan redistribusi dana desa untuk perbaikan kualitas hidup masyarakat desa dan ketiga, demokratisasi, yaitu partisipasi agar rakyat berdaulat.
Berdasarkan ketiga hal tersebut, AGM berharap kepada seluruh Kades, BPD, lembaga-lembaga desa serta masyarakat desa untuk dapat bersatu padu dan bergandengan tangan dalam kebersamaan untuk memajukan dan mensejahterakan desa masing-masing yang ada di Kabupaten PPU.

“Sekali lagi saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru dilantik. Selamat menjalankan tugas. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuknya kepada kita dalam memberikan darma bakti untuk kemajuan daerah tercinta ini,” pungkas AGM. (nk/nav)