ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPPU

Menengok Keberhasilan Kabupaten Siak Dalam Mengelola Migas Bagian 1

BSP Dirancang Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Catatan

Subur Priono  Staf Humas Setkab PPU

Bumi Siak Pusako (BSP) memang telah kami rancang yang diharapkan dapat memberikan manfaat dan nilai tambah,  tidak saja kepada para pemegang saham Perusahaan, tetapi juga kepada kesejahteraan  masyarakat dan lingkungan sekitarnya,

“Bupati Siak Syamsuar”

Beberapa hari lalu, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ahmad Usman, diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Siak, Syamsuar yang didampingi oleh Direktur utama PT. Bumi Siak Pusako (BSP), Bismantoro Prabowo di Hotel Green Mahakam Jakarta. Pertemuan tersebut merupakan tanggapan Pemerintah Siak atas permohonan PPU untuk melakukan kunjungan kerja ke daerah itu beberapa waktu lalu.

Pertemuan ini terkait pembahasan tentang perjuangan yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten PPU untuk mengambil alih pengelolaan ladang sumur minyak bumi dan Gas (Migas) eks Chevron yang kontrak kerjanya  akan berakhir tahun 2018 mendatang. Kabupaten Siak dipilih sebagai tujuan kerja sama, karena Kabupaten yang berada di Provinsi Riau ini merupakan  salah satu daerah sukses sebagai penghasil dan pengelola Migas serta memiliki pengalaman lebih dalam hal pengelolaan Migas di daerahnya.

Melalui kerja sama yang akan dijalin kedua daerah ini, Bupati PPU, Yusran Aspar memiliki komitment, bahwa pengelolaan ladang Migas Eks Chevron yang ada di daerahnya akan sukses dikelola daerah sendiri melalui PT. Benuo Taka, seperti yang telah dilakukan oleh Kabupaten Siak yang telah sukses sejak dulu dalam  mengelola Migas di daerahnya  melalui PT. BSP yang ada hingga saat ini.

Menurut catatan yang disammpaikan  Bupati Siak, Syamsuar,  PSB telah mengukir sejarah dalam Industri pertambangan Migas di Indonesia, yaitu menjadi perusahaan daerah (BUMD) pertama yang diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk mengelola ladang migas serta menjadi role model dalam pengembangan kegiatan usaha migas bagi perusahaan daerah lainnya di Iindonesia. Dari waktu-kewaktu BSP berupaya menunjukkan eksistensinya melalui peningkatan kinerja.

“PT. BSP memang telah kami rancang yang diharapkan dapat memberikan manfaat dan nilai tambah, tidak saja kepada para pemegang saham perusahaan, tetapi juga kepada kesejahteraan  masyarakat dan lingkungan sekitarnya, “kata Syamsuar

Diceritakan dia, sebagaimana dinyatakan dalam sejarah Kerajaan Siak bahwa izin pertambangan Migas pertama di Riau diberikan oleh Sultan Siak ke 12, yakni Sultan Syarif Qasim II, kepada perusahaan minyak asal Amirika pada Tahun 1930. Hal ini tercatat sebagai sejarah penting selama kerajaan Siak berdiri. BPPM merupakan perusahaan patungan antara Standart Oil Company of California (socal) dan Texal oil Company (Texaco) yang pada dekade 1970 an mengubah namanya menjadi PT. Caltex Facifik Indonesia.

Berangkat dari kenyataan tersebut sejak diberlakukannya otonomi daerah masyarakat Riau berkeinginan untuk mengelola sendiri sumber daya alam Migas yang bersumber di Kabupaten Siak. Keinginan tersebut diperkuat dengan lahirnya undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang migas yang antara lain mengatakan bahwa kegiatan hulu dan hilir dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Koperasi usaha kecil dan Badan usaha swasta.

“Masyarakat Kabupaten Siak berharap dengan ikut serta mengelola industri Migas akan mendapatkan manfaat yang lebih banyak bagi kesejahteraan mereka. Harapan ini didukung seluruh lapisan masyarakat Riau. Dari berbagai pertemuan, baik tingkat Kabupaten, Provinsi, maupun pusat, akhirnya alih kelola dapat disetujui oleh Pemerintah Pusat, “katanya.

Pada tahun 2002, BPS Pertamina diberi kewenangan oleh Pemerintah Pusat , melalui BP MIGAS, untuk mengelola wilayah kerja Blok CPP dalam bentuk Production Sharing Chontract. Penandatanganan kerja kontrak dilakukan pada 2002 untuk jangka waktu 20 Tahun yang pengelolaannya dimulai pada tanggal 9 Agustus 2002 tersebut.

Kemudian dalam mengelola Blok CPP, BPD dan Pertamina, yang menugaskan Pertamina direktorat Hulu, membentuk Konsorsium yang diberi nama Badan Operasi Bersama (BOB) PT. BSP Pertamina Hulu. Pola kerja sama yang diterapkan adalah kerja sama konsorsium manajemen dan konsorsium operasi yang dipayungi oleh Joint Management Agreement  (JMA) dan Joint Oprating Agreement (JOA) sebagai pedoman operasional.

“Perjuangan itu pada mulanya memang sangat besar, namun semua kini telah menjadi sejarah yang sangat berarti bagi daerah kami.  Kini pengelolaan Migas di Kabupaten Siak oleh daerah merupakan sumber bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. Kami yakin Kabupaten PPU sebagai daerah sumber migas yang besar, kedepan juga  mampu melalui masa-masa transisi ini, “tegasnya .. bersambung  (humas6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.