HEADLINEHukrimPPU

Miliki Sabu-Sabu Pasuntri di BTN KM 4 Nenang Diringkus Polisi

PENAJAM (NK) -Tersangka AG (33) dan perempuan berinisial DE usia sekitar 20 tahunan yang mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasuntri) tinggal di Perumahan BTN KM 4, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Minggu (7/6/2020) kemarin sekira pukul 13.30 Wita, diringkus polisi saat di dalam rumahnya karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,57 bruto gram.

Kapolsek Penajam, AKP Simon Tammu,SH

Kapolres PPU, AKBP Dharma Nugraha melalui Kapolsek Penajam, AKP Simon Tammu, kepada awak media, Senin (8/6/2020) membenar perihal penangkapan pasuntri yang tinggal di Perum BTN KM 4 Nenang.

Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, lanjutnya, berkat laporan masyarakat yang resah karena di lingkungan BTN tersebut kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.

“Tersangka kami ringkus dalam satu penggerebekan narkoba di rumahnya dan kita temukan lima poket sabu -sabu yang disembunyikan di dalam selimut milik kedua tersangka,”tukasnya.

Penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan rumah tersangka, lanjutnya, disaksikan pula oleh warga dan tetangganya, yang ketika itu tidak berkutik saat ditemukan barang bukti sabu sabu dalam selimut tersebut.

Diakuinya, selama ini warga BTN merasa resah karena lingkungannya kerap dijadikan sebagai ajang penyalanggunaan narkoba, selain itu banyak orang yang keluar masuk rumah tersangka dicurigai melakukan transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporang warga tersebut, tegasnya, dilakukanlah penyelidikan sehingga pada hari Minggu sekira pukul 13.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Penajam langsung menggerebek rumah kedua tersangka tanpa perlawanan.

“Terhadap kedua tersangka pasuntri ini, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Sub pasal 127 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan kini harus mendekam di tahanan Polsek Penajam guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (nav/nk)