Miliki Lima Poket Sabu-Sabu, Warga Gunung Intan Diringkus Satresnarkoba PPU
PENAJAM (NK) – Seorang warga Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial Fr (20) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU, karena memiliki lima paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kasat Reskoba Polres PPU AKP Anton Saman kepada newskaltim.com, Jumat (25/9/2020 di Penajam membenarkan telah mengamankan seorang warga desa Gunung Intan, Babulu karena memiliki lima paket sabu-sabu seberat 1,37 gram bruto.
“Tersangka berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti diantaranya lima poket sabu-sabu seberat 1,37 gram bruto,” ujarnya.
Dibeberkannya, tersangka ditangkap pada Minggu (20/9/2020) malam sekira pukul 22.30 wita, ketika sejumlah anggota Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Desa Gunung Intan Babulu.
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat, jika salah satu lingkungan RT di desa tersebut kerap terjadi tindakan pindana penyalahgunaan narkoba dan sering terjadi transaksi sabu-sabu, sehingga anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” tegasnya.
Ketika itu, lanjutnya, anggota yang melakukan penyelidikan melihat gerak gerak seseorang yang mencurigakan berada di pinggir jalan sedang duduk diatas sepeda motor merk Honda Vario hitam dengan nomor polisi KT 4200 VK.
“Petugas kami kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu-sabu di tanah tepat di sebelah motor yang tersangka gunakan. Petugas juga berhasil mendapatkan empat paket lainnya di saku celana tersangka,” ungkap Anton.
Ia menambahkan, dengan barang bukti milik tersangka yang berhasil didapat petugas, maka tanpa pikir panjang petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka kami bidik Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya tersangka terancam diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (nav/nk)