HEADLINEHukrimPPU

Miliki Narkoba, ABG Putri Diamankan Polisi

Para tersangka beserta barang bukti kejahatan tindak pidana narkoba yang diamankan Sat Resnarkoba Polres PPU  

Tersangka Akui Dapatkan Narkoba Dari EM

PENAJAM (NK) – Terbukti memiliki narkoba, CA (16) Anak Baru Gede (ABG) putri warga RT 030  Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (17/7/2018) lalu sekitar pukul 20.00 wita diamanakan jajaran Sat Resnarkoba Polres PPU guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kasat Resnarkoba,  Iptu Tri Riswanto membenarkan kejadian penangkapan terhadap CA tersangka tindak pidana narkoba yang masih berusia 16 tahun, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu – sabu.

Selain CA, lanjutnya, petugas juga berhasil menangkap EM (38) warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU yang kedua saling berkaitan dengan tindak pidana narkoba tersebut.

Ia membeberkan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari penyelidikan pihaknya terhadap tindak pidana narkoba di wilayah PPU. Dimana petugas mendapatkan informasi jika diwilayah Babulu kerap terjadi tindak pidana tersebut.

Saat melaksanakan penyelidikan petugas berhasil mengamankan CA disebuah rumah yang terletak di RT 006 Desa Babulu Darat, dari hasil pengeledahan petugas didapati satu bungkus plastik C-tik yang berisi empat poket narkotika jenis sabu – sabu dan tiga plastik c-tik kosong semua ditemukan diatas karpet ruang tamu,”tuturnya.

Selain plastic c-tik tersebut, lanjutnya, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Lenovo warna hitam diduga milik tersangka CA.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tambahnya, CA mengakui kalau sabu – sabu tersebut diperolehnya dari tersangka EM yang selama ini mendiami rumah kontrakan terletak di RT. 002 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.

Mendapatkan informasi dari CA, jelas Tri, kemudian petugas segera melakukan penangkapan tersangka EM yang ketika itu sedang berada di rumah kontrakannya serta melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka itu, petugas berhasil mengamankan satu unit handphone merk Samsung warna hitam di dalam kamar tidur EM.

Ia menegaskan, setelah dinilai cukup maka selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut. Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, empat poket narkotika jenis Sabu-Sabu, berat brutto 1,44 gram, empat buah plastik c-tik kosong, dua unit handphone merk Lenovo warna hitam merk Samsung warna hitam.

“Terhadap tersangka CA kita jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika sementara EM kita kenakan, Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.