Miliki Narkotika, ASN PPU Ditangkap Polisi
Tersangka Ar ASN Pemkab PPU saat diamankan petugas patroli Polsek Penajam karena memiliki narkotika SS
PENAJAM (NK) – Karena memiliki satu poket narkotika jenis sabu sabu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Ar (47) warga Jalan Raden Sukma RT 018 Kelurahan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Kamis (1/11/2018) sekitar pukul 01.00 wita ditangkap jajaran Polsek Penajam.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis. HD, kepada awak media Jumat (2/11/2018) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang berstatus ASN dan bertugas di salah satu dinas dilingkungan Pemkab PPU tersebut diamankan oleh petugas yang melakukan giat patroli rutin.
Saat melakukan patroli rutin tersebut tepatnya di jalan Panglima Betta RT 010 atau Pasar Lama, Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam, kami mencurigai gerak gerik tersangka kemudian dilakukanlah penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan satu poket sabu sabu yang disimpan Ar dalam dompet berwarna hitam miliknya,”bebernya.
Atas peristiwa tersebut, lanjutnya, dengan disaksikan oleh ketua RT.010 Kelurahan Penajam, Harpiah pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Penajam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan satu poket sabu – sabu dari tangan tersangka, ungkapnya, petugas juga mengamankan barang bukti milik tersangka berupa satu buah handphone merk Nokia warna hitam type N 1280 V06.70 dan tiga korek gas merek tokai.
“Atas perbuatannya Ar, kami kenai Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tentang penguasaan narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara,”pungkasnya.(nav/nk)