HEADLINEHukrimPPU

Miliki Sembilan Paket Sabu, Pemuda Gunung Seteleng Diamankan Polisi

Tersangka beserta barang bukti tindak pidana narkoba yang berhasil diamankan polisi

PENAJAM (NK) – Seorang pemuda pengangguran berinisial He (23) warga jalan Jambu RT.07 Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu siang (01/12/2018) sekira pukul 12.00 wita, diamankan jajaran Satuan Resnarkoba Polres PPU, karena memiliki sembilan paket narkotika jenis sabu – sabu.

Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Riswanto kepada newskaltim.com mengatakan, pelaku diamankan karena memiliki sabu – sabu sebanyak sembilan paket dengan berat bruto 3,81 gram, sehingga pelaku diancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka kita amankan tanpa perlawanan, saat berada di depan rumah kontrakan yang terletaj di RT. 010 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU,”ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, lanjutnya, yakni, sembilan paket sabu sabu berat brutto 3,81 gram, dua buah sekop yang terbuat dari sedotan plastic, satu buah bungkusan rokok merk Esse warna biru dan satu unit Hp merk Samsung warna hitam.

Dibeberkannya, He diamankan ketika Tim Opsnal Satuan Resnarkoba  Polres PPU melakukan kegiatan pulbaket,  di wilayah Gunung Seteleng dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan yang terletak di RT.010 itu kerap terjadi peredaran narkotika.

“Kemudian pada hari itu Tim Opsnal langsung mendatangi tempat tersebut dan sekira pukul 12.00 Wita Tim melihat seseorang tidak lain tersangka mencurigakan berada di depan rumah kontrakan itu dan langsung didatangi,”katanya.

Karena merasa curiga, jelasnya, maka tim melakukan pengeledahan badan terhadap tersangka namun tidak ditemukan barang bukti yang mencurigakan. Kemudian Tim Opsnal melakukan pengeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu sabu di lantai depan teras rumah kontrakan tersebut yang diakui milik tersangka.

“Mendapati barang bukti tersebut, petugas langsung mengalihkan penggeledahan kedalam rumah kontrakan itu dan ditemukan delapan paket sabu sabu lagi termasuk barang bukti lainnya yang disimpang dibawah lantai rumah tadi, atas penemuan itu tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.