Miris, Simpan 240 Butir Double L, Rf Diamankan Polisi di Babulu
Barang bukti
PENAJAM(NK) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Babulu Polres Penajam Paser Utara (PPU) Polda Kaltim berhasil meringkus Rf (26) warga Kecamatan Longkali Kabupaten Paser karena kedapatan menyimpan 240 butir Double L. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 5 sore kemarin, Selasa (3/4/2018).
Rf diringkus di sebuah warung yang terletak di Desa Sumber Sari Kecamatan Babulu, PPU.
Saat dikonfirmasi, Kapolres PPU AKBP Sabil Umar mengungkapkan, saat diamankan dan digeledah, tersangka membawa 32 butir obat double L di dalam plastik dan 63 butir double L dalam bungkus rokok.
Tapi saat penangkapan, Rf mengaku masih menyimpan Double L dirumahnya. Setelah anggota Polsek Babulu melakukan penggeledahan dirumhnya, anggota berhasil menemukan 145 butir double L,”ungkapnya.
Lanjut Sabil, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Tersangka sudah diamankan dan diproses,”pungkasnya.
Ditambahnya, dirinya menghimbau seluruh warga PPU agar selalu menjaga lingkungan sekitar dari bahaya altivitas penyalahgunaan narkoba.
“Himbauan ini datang bukan hanya dari Polres PPU saja, tapi ini juga merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim untuk memberantas bahaya narkoba. Kalau ada warga melihat aktivitas transaksi narkoba, harap dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat,”himbaunya.(aris/nk)