ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPolitikPPU

Pelaksanaan Pilkada di PPU Berjalan Sukses

Jalannya kegiatan jumpa pers yang dilakukan KPU PPU dan KPU Provinsi usai dilaksanakan rapat pleno terbuka penetapan paslon bupati PPU terpilih, yang mana seluruh tahapan berjalan aman dan lancar

KPU Tetapkan Paslon Nomor Tiga Sebagai Pemenang Pilkada

       Bupati dan Wabup PPU terpilih AGM – Hamdam saat             menerima BAP Pleno terbuka penetapan Paslon terpilih

PENAJAM (NK) – Pelaksanaan dua tahapan Pilkada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yakni Pilkada Gubernur – Wabup Kaltim dan Pilkada PPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai berjalan sukses hingga dilaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Paslon Bupati – Wabup PPU terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2018.

Demikian dikatakan, Ketua KPU Feri Mei Efendi, Kamis (26/7/2018) didampingi Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik, beserta komisioner KPU Kaltim, Moh. Syamsul Hadi dan Ida Farida Ernada serta komisioner KPU PPU saat digelar jumpa pers usai dilaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Paslon bupati – wabup PPU terpilih.

“Alhamdulillah proses tahapan Pilkada bupati di PPU serta Pilkada Gubernur berjalan lancar dan aman. Kita juga sudah menetapkan Paslon nomor urut tiga yakni Abdul Gafur Masud – Hamdam, sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2018-2023. Meskipun  dalam perjalanannya terkadang masih ada riak – riak kecil, namun  saya pikir itu adalah hal biasa dan bagian dari dinamika dalam proses demokrasi dalam pemilu,”ujarnya.

Sementara itu terkait dengan gugat Tata Usaha Negara (TUN), Feri menegaskan, Hingga perhari ini belum ada gugatan TUN terhadap pelaksanaan Pilkada di PPU yang ada hanya surat untuk permintaan penundaan pelaksaan pleno hari ini. Kalaupun kelak ada maka KPU pasti menghadapinya dan siapkan berkas – berkas serta materi apa sebagai tergugat ataupun termohon PTUN.

Terkait persoalan nanti putusannya seperti apa jelas masih panjang prosesnya. Bahkan sejarah mencatat gugatan PTUN terhadap pelaksanaan Pilkada PPU tahun 2013, hingga kini belum selesai. Tetapi mungkin konten gugatan Pilkada tahun ini berbeda dengan gugatan tahun 2013 silam,”tukas Feri.

Ia menerangkan, KPU punya tahapan dan regulasi dimana pihaknya telah disurati dari KPU pasca diterimanya surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Pilkada PPU tidak ada gugatan ke MK, sehingga sebagaimana PKPU 2 dan PKPU 9 tahun 2017 maksimal tiga hari setelah surat itu diterima, KPU sudah harus melakukan rapat pleno penetapan Paslon terpilih.

Senada dengannya, Mohammad Taufik menambahkan, pihaknya mengapresiasi atas kerja keras dan kerja cerdas rekan – rekan KPU PPU dalam rangka pelaksanaan Pilkada Bupati PPU tahun 2018.

Ia mengucapkan, terimakasih kepada masyarakat PPU yang telah memberikan kontribusi positif dalam memberikan hak suaranya dalam Pilkada di PPU, termasuk kepada seluruh Paslon peserta Pilkada bupati.

“Alhamdulillah, pelaksanaan Pilkada gubernur Kaltim dan bupati PPU berjalan dengan aman dan nyaman. Kami juga mengucapkan kepada seluruh yang berkepentingan TNI – Polri mengawal keamanan di wilayah PPU. ini semua kami persembahkan juga untuk PPS dan PPK diseluruh wilayah yang sudah berusaha keras guna melaksanakan tahapan pilkada di PPU,” katanya.

Hasil yang dilakukan oleh KPU PPU saat ini, lanjut Taufik, dapat menjadi investasi dalam pelaksanaan Pemilu tahun depan, harapannya tidak pasang surut.

“Bahkan komisioner PPU bisa mendaftar dirinya untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi karena sudah berhasi,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.