ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDiskominfo PPU - Pemkab PPUHEADLINEKaltimPPU

Pemerintah PPU Bersama Bankaltimtara Berkomitmen Untuk Terus Mendukung ETPD Guna Meningkatkan PAD

PENAJAM (NK)- Hadiri acara Implementasi dan Sosialisasi Aplikasi Transaksi Keuangan Pemerintah (ATKP) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH), Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora), Drs. Alimuddin, M.Si. memberikan sambutan serta menjelaskan tentang aplikasi ATKP yang disediakan oleh Bankaltimtara tersebut di Aula Lt.1 Kantor Bupati PPU, Selasa (06/09/22).

“ATKP ini merupakan layanan elektronik yang disediakan oleh Bankaltimtara yang dapat digunakan atau diakses oleh nasabah pemerintah guna mendapatkan informasi dan/atau transaksi perbankan serta pengelolaan keuangan melalui jaringan internet,” terang Alimuddin.

ATKP ini telah terintegrasi dengan SIPLAH, yang dalam hal ini SIPLAH merupakan sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang atau jasa oleh satuan pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemendikbud.go.id.

“Jadi, rekanan sekolah atau toko dapat mendaftar menjadi penyedia di SIPLAH dan bersinergi bersama guna mewujudkan ekosistem keuangan pemerintah daerah demi meningkatkan PAD dengan membuka dan menggunakan rekening di Bankaltimtara sebagai rekening transaksi toko,” jelas Alimuddin.

Alimuddin juga menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mendikbud RI No.8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan melalui SIPLAH, agar seluruh kepala daerah dapat memerintahkan seluruh wilayahnya untuk melakukan pengadaan barang atau jasa melalui marketplace SIPLAH. Sesuai dengan amanat PP No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, Kemendikbud terus mengembangkan SIPLAH untuk memfasilitasi realisasi pengeluaran dana Pendidikan oleh Satuan Pendidikan khususnya untuk belanja barang dan jasa.

“Merujuk Pasal 2 ayat 1 ; Pendanaan pendidikan ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, kemudian Pasal 70 ayat 3 ; Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan Pemerintah oleh Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilaporkan kepada Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sebelum menutup sambutannya, Alimuddin berharap jika implementasi ATKP yang terintegrasi dengan SIPLAH, Pendidikan dapat melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga memperoleh barang dan jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan.

“Tentunya kami akan terus melakukan inovasi dan meningkatkan layanan agar program Pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan berkolaborasinya pemerintah PPU dalam hal ini dengan Bankaltimtara dapat terus dirasakan manfaatnya bagi kemajuan daerah PPU khususnya di bidang Pendidikan di PPU, ” tutup Alimuddin. (Humas/Advertorial/NK2)