Plt. Bupati PPU, Hamdam Lantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rintik masa Periode 2022-2028
PENAJAM (NK)- Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Ir. H. Hamdam hadiri sekaligus Mengambil Sumpah dan Meresmikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rintik untuk masa periode 2022-2028, bertempat di Gedung Aula Desa Rintik Kec. Babulu, pada Kamis (06/09/22).
“Kami menyampaikan ucapan selamat kepada saudara-saudara anggota badan permuyawaratan desa Rintik, semoga momentum ini akan menambah semangat baru dalam upaya kita membangun Kabupaten PPU dengan rasa optimisme dan rasa percaya diri untuk berkarya lebih baik guna mewujudkan PPU yang jauh lebih baik dan sejahtera,” harap Hamdam.
Keberhasilan dari suatu pemerintahan desa terletak pada pemerintahan desa itu sendiri, yang dalam hal ini pemerintah telah membuat aturan mengenai pemerintahan desa agar dapat berjalan dengan baik.
“Salah satunya adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, menyebutkan bahwa badan permusyawaratan desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis,” terang Plt. Bupati Hamdam.
Dalam sambutannya Hamdam menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi BPD sendiri juga sudah jelas tertuang dalam Permendagri No.110 Tahun 2016, yaitu membahas dan menyepakati rancangan aturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“oleh karena itu peran BPD sangatlah dibutuhkan sebagai mitra yang seimbang bagi pemerintah desa seperti halnya dalam kegiatan perencanaan pelaksanaan dan pengawasaan dalam setiap program kerja desa guna pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan desa,” tegas Hamdam
Hamdam juga menjelaskan bahwa BPD sebagai bagian dari pemerintahan desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD bersama kepala desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
“Dengan demikian maka pemerintahan desa dituntut untuk mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan desa,” lanjutnya.
BPD sebagai lembaga formal juga berperan secara strategis dalam mendorong transparasi , akuntabilitas, demokratis dan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk itu Hamdam berharap BPD juga harus mampu menjadi benteng dari iklim budaya birokrasi yang tidak bersih serta mampu merumuskan indikator kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap BPD itu sendiri.
“Oleh karenanya kepada setiap anggota BPD tentunya kita harapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan inovasinya untuk menghindarai persoalan hubungan disharmonis antara BPD dan pemerintah desa yang acap kali terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada,” ucap Hamdam.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Hamdam kembali menegaskan kepada anggota BPD yang baru saja dilantik agar aktif dalam menggali informasi dan menjalin komunikasi, baik dengan masyarakat, sesama anggota BPD, pemerintah desa, maupun dengan aparat kecamatan atau kabupaten, sehingga dapat menjalankan fungsi sebagai penyerap, penampung dan penyalur aspirasi yang baik.
“Laksanakanlah tugas dengan penuh tanggung jawab, pelajari serta pahami betul tugas dan fungsi saudara-saudara sebagai pengurus BPD, sekali lagi saya ucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dilantik. Selamat bekerja dan berikan pengabdian terbaiknya kepada masyarakat, jangan pernah lelah dan teruslah rendah hati dalam bekerja dalam melayani masyarakat, ” tutup Plt. Bupati Hamdam. (Humas/Advertorial/NK2)

