Pemkab PPU Berlakukan Absensi Elektrik
Rahmadi : Kejar Absensi Pegawai Jangan Kebut-kebutan
PENAJAM (NK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Senin (24/6/2019) mulai memberlakukan absensi elektrik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU.
Hal ini diungkapkan, Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setkab PPU, Rahmadi, Jumat (21/6/2019) ketika memberikan arahan dihadapan seluruh ASN dan THL lingkungan Setkab.
Mulai Senin depan absensi elektrik dilingkungan Setkab PPU mulai diberlakukan, ASN maupun THL dihimbau serta diharapkan tiba di kantor tepat waktu,”ujarnya.
Namun tambah Rahmadi, dengan berjalannya absensi elektrik ini, ASN maupun THL tidak lantas terburu-buru atau bahkan kebut- kebutan di jalan untuk mengejar absensi karena itu sangat berbahaya.
Diberlakukannya absensi elektrik ini, harapnya seluruh ASN maupun THL dapat tiba di kantor tepat waktu atau paling tidak sebelum pukul 07.30 Wita. Tetapi jangan lantas terburu-buru di jalan atau kebut-kebutan demi mengejar absensi, karena sangat berbahaya dapat menimbulkan kecelakaan.
“Tentunya semua itu dapat kita perhitungkan berapa waktu yang dibutuhkan hingga kita sampai ke kantor jadi tidak perlu harus tergesa-gesa diperjalanan,”pungkasnya.(Humas6/nav/nk)