Pemkab PPU Mengadakan Ramadhan Fest Selama Tiga Hari
PENAJAM (NK) – Dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang ke 23 yang bertepatan pada bulan suci Ramadhan, Pemkab PPU akan menggelar Ramadhan Fest. Acara ini akan diselenggarakan selama tiga hari kedapan, sejak tanggal 13 hingga 16 Maret 2025 mendatang.
selama acara Ramadhan Fest, Pemkab PPU akan menghadirkan penyanyi religi ternama dan penceramah lokal, di antaranya Haddad Alwi, Syakir Daulat, Ustad Abey Hhifran, dan Alfina Nindiyani. Diharapkan dengan penampilan selama Ramadhan Fest akan menemani masyarakat PPU.
Hal itu di ungkapkan langsung Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) PPU, Margono saat dijumpai. Ia juga mengatakan di acara Ramadhan Fest tidak hanya untuk memberikan hiburan religi kepada masyarakat, tetapi juga untuk memberikan stimulus ekonomi kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat.
“Sebanyak 250 pelaku UMKM akan ikut terlibat dalam Ramadan Fest. Ini merupakan kesempatan besar bagi mereka untuk mempromosikan produk mereka kepada masyarakat yang hadir,” ujarnya.
Ramadan Fest juga memberikan fasilitas gratis berupa tenda untuk pelaku UMKM yang ingin berpartisipasi. Margono berharap, acara ini dapat meningkatkan perekonomian UMKM, terutama di tengah situasi yang penuh tantangan.
“Ini adalah langkah untuk mendorong perputaran uang di sektor UMKM. Kami berharap dengan keramaian ini, produk UMKM bisa lebih dikenal dan terjual dengan cepat,” tambahnya.
Bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar, Margono mengajak untuk segera mengonfirmasi ke pihaknya agar dapat segera disiapkan tenda untuk berjualan selama event berlangsung.
“Kami siap membantu pelaku UMKM yang belum terdaftar agar mereka bisa segera bergabung dan mendapatkan fasilitas yang kami sediakan,” pungkasnya.
Dengan berbagai kegiatan menarik dan peluang ekonomi bagi pelaku UMKM, Ramadan Fest di PPU diharapkan dapat menjadi acara yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. (*/NK)