Pemkab PPU Tak Tolerir Pegawai Terlibat Narkoba
Drs. H Mustaqim. MZ.MM
Satu THL Dinkes Positif Konsumsi Narkoba
PENAJAM (NK) – Peringat kera bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Tenaga Harian Lepas (THL) yang terlibat narkoba dan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) tak memberi sedikitpun tolerir jika terlibat pasti diberi sanksi tegas. Hal ini ditegaskan, Wabup juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) PPU, H Mustaqim MZ, kepada newskaltim.com, Senin (13/11/2017).
Tidak ada tolerir bagi pegawai PPU yang terlibat narkoba, jika terbukti pasti dikenai sanksi tegas sebagaimana aturan berlaku,”tegasnya.
Dibeberkannya, baru baru lalu BNN Provinsi Kaltim bekerjsama dengan Polres PPU telah melakukan tes urine pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di PPU yakni pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran (DPMK), Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU, hasilnya ditemukan satu orang Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinkes positif mengkonsumsi narkoba.
“Terhadap THL itu, jelas Pemkab segera mengambil tindakan berupa rehabilitasi sebagai bentuk pembinaan, tetapi apabila melakukan kembali maka sanksi tegas hingga pemecatan dapat diberikan, itu juga berlaku bagi para ASN di PPU,”tukasnya.
Terkait dengan pelaksanaan tes urine, lanjut Mustaqim, dirinya berharap tahun 2017 ini ditargetkan dilakukan untuk semua pegawai baik yang berstatus ASN maupun THL seluruh SKPD di PPU. Namun diakuinya, BNK tidak memiliki dana agar target tersebut bisa terealisasi.
“Kemungkinan ASN maupun THL yang mengkonsumsi narkoba di lingkungan Pemkab PPU masih ada, namun ini baru diketahui baru satu orang saja,”ungkap Mustaqim.
Ia menghimbau, agar seluruh pegawai di PPU jangan mendekati narkoba, atau bahkan sampai terlibat baik sebagai pengguna ataupun pengedar, sebab selain berdampak merusak pada prilaku penggunanya, sanksi tegas pasti diberikan kepada ASN ataupun THL itu.
“Hingga saat ini jumlah ASN maupun THL yang terlibat narkoba saya tidak mengetahui jumlah pastinya, tapi ada namun jumlahnya tidak banyak,”tutupnya. (ervan/nk)