Pengganti Libur Nasional, Polres PPU Perpanjang Waktu Pengurusan SIM
Pengumuman
PENAJAM(NK) – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018, maka pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM pada Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) diliburkan pada tanggal 24, 25, 26, 29, 30, 31 Desember 2017 dan tanggal 1 januari 2018. Hal ini sesuai dengan imbauan kapolri yang tertera dalam ST/2990/XII/2017, tanggal 21 Desember 2017 tentang hari libur nasional 2017.
Saat dikonfirmasi, Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kasat Lantas Polres PPU Iptu Hari Purnomo mengatakan, dirinya membenarkan adanya penambahan waktu pengurusan SIM sebagai pengganti di hari kibur nasional tersebut. Dijelaskannya, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya rentang waktu 24 Desember hingga 6 Januari 2018 akan diberikan toleransi.
Apabila ada pemilik SIM yang jatuh tempo pada tanggal tersebut, maka diberikan waktu sampai dengan tanggal 6 januari 2018 untuk bisa memperpanjang SIM nya,”ujarnya saat dikonfirmasi via seluler, minggu (24/12/2017).
Ditambahkannya, apabila lewat dari 6 Januari 2018 maka harus mengikuti prosedur dan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Di atas tanggal 6 januari 2018 apabila akan memperpanjang SIM-nya maka harus menempuh mekanisme penerbitan SIM baru karena sudah termasuk kategori SIM yang telah habis masa berlakunya. Jadi harus mengikuti ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru,”pungkasnya.(aris/nk)